nusabali

Mobil Baru Batal, Bansos Utuh Rp 500 Juta

  • www.nusabali.com-mobil-baru-batal-bansos-utuh-rp-500-juta

Pembatalan ini bukan karena eksekutif tidak setuju dengan usulan dewan, tetapi karena tidak ada dasar hukum sehingga jika dipaksakan berisiko persoalan di kemudian hari.

Hasil Dewan Berkonsultasi ke Kemendagri

SINGARAJA, NusaBali 
Rencana pemangkasan bantuan sosial (Bansos), untuk beli mobil dinas baru  bagi seluruh anggota DPRD Buleleng, akhirnya batal dilaksanakan. Jatah bansos bagi masing-masing anggota dewan pun utuh sebesar Rp 500 juta.

Tadinya, ada keinginan dari anggota DPRD Buleleng agar mendapat fasilitas kendaraan dinas (mobin) jenis Toyota Kijang Avanza di tahun 2016. Keinginan itu didasari atas regulasi yang menyatakan anggota dewan itu adalah pejabat daerah. Sebagai pejabat daerah, mereka menilai berhak mendapaat fasilitas kendaraan dinas seperti pejabat eksekutif. 

Total kendaraan dinas bagi anggota itu sebanyak 29 unit, karena sebagian lagi sudah mendapat fasilitas kendaraan dinas karena menduduki jabatan sebagai pimpinan, dan alat kelengkapan dewan.

Nah, dalam pembahasan draf rancangan APBD 2016, ternyata Pemkab Buleleng sulit penuhi keinginan itu lantaran tidak cukup banyak memiliki dana. Namun, di tengah keterbatasan dana itu, muncul usulan agar jatah bansos masing-masing anggota dewan dipotong untuk beli kendaraan dinas. 

Pemotongan jatah bansos itu disesuaikan dengan harga kendaraan yang dibeli, sekitar hampir Rp 300 juta. Wacana itu pun mengundang pro kontra di masyarakat. Akhirnya pimpinan dan sejumlah anggota dewan bertolak ke Jakarta temui pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Hasilnya, Kemendagri menyatakan sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan pemberian fasilitas kendaraan dinas bagi anggota dewan.

Informasi yang dihimpun Rabu (11/11), selain menyatakan tidak ada aturan anggota mendapat fasilitas kendaraan dinas, Kemendagri juga mengingatkan agar anggota dewan tidak mengikuti daerah lain yang sudah memberi fasilitas kendaraan dinas kepada anggota dewannya. 

Karena, secara ketentuan pemberian fasilitas itu sudah melanggar. Menyusul penegasan itu, anggota DPRD Buleleng pun tidak lagi ngotot meminta fasilitas tersebut. Hingga kemarin di sidang paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi, tidak ada pos yang menyebut pembelian fasilitas kendaraan dinas bagi 29 anggota dewan.

Selanjutnya...

Komentar