nusabali

Garong Spesialis Kunci Nyantol Diringkus

Apes, Terjatuh dari Motor Saat Kejar-kejaran dengan Polisi

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-kunci-nyantol-diringkus

Motor itu berhasil diambilnya karena kunci motor tersebut masih nyantol. Padahal motor itu baru ditinggal pemiliknya sekitar 5 menit saja

DENPASAR, NusaBali
Seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bernama, Andriawan,26, diringkus jajaran Polsek Denpasar Selatan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (23/12). Pelaku asal Jember, Jawa Timur ini diringkus dengan mudah setelah terjatuh dari motornya saat dikejar polisi.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya, dikonfirmasi kemarin sore mengatakan pada saat ditangkap pelaku membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah marun bernopol DR 5267 KK. Tersangka yang tinggal di Jalan Pasir Putih Gang Pundak Sari Nomor 27,  Kedonganan, Kecamata Kuta Selatan, Badung ini dikejar polisi setelah berhasil mengambil motor di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 190 tepatnya di depan Toko Best Meat Renon.

Kebetulan saat itu jajaran Polsek Denpasar Selatan sedang melakukan patroli di sekitar TKP. Saat berusaha kabur dari kejaran polisi pelaku terjatuh dari motornya. "Pelaku saat itu mengambil motor korban atas nama Rosa Asmi, 23. Motor itu berhasil diambilnya karena kunci motor tersebut masih nyantol. Padahal motor itu baru ditinggal pemiliknya sekitar 5 menit saja," tutur Wirajaya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi pelaku Andriawan mengaku sudah dua kali melakukan tindakan serupa. Sebelumnya dia mencuri motor Honda Scoopy DK 2264 ABZ di depan Galery Optik Parfum Jalan Raya Pemogan Nomor 299 Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (10/12). Motor tersebut merupakan milik dari Ni Ketut Ayu Sumiasih, 49.

Hasil pengembangan, motor yang dicuri sebelumnya berhasil diamankan. Motor tersebut disembunyikan pelaku di kos-kosannya. Kedua motor hasil curian itu pun dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan sebagai barang bukti. Pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui TKP lainnya. "Untuk sementara pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pelaku sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui TKP lainnya dan jaringannya. *pol

Komentar