nusabali

Dewan Bali Bakal Undang DPRD NTB–NTT

Bahas RUU Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-dewan-bali-bakal-undang-dprd-ntb-ntt

Sugawa Korry menyebut, NTB dan NTT menyatakan kesiapannya memberi dukungan terhadap RUU Bali, dengan mengadakan rakor di Bali.

DENPASAR, NusaBali
Pengawalan RUU Bali yang sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Nomor 162 akan dilakukan oleh DPRD Bali dari berbagai celah. Dewan Bali bahkan berencana mengundang pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), karena RUU Bali adalah usulan untuk merevisi Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Bali, NTB, NTT.

Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar I Nyoman Sugawa Korry, mengatakan hasil Rapimnas dan Munas Asosiasi Pimpinan DPRD Se– Indonesia (APDSI) telah merekomendasikan mendukung perjuangan RUU Bali. “Saya baru saja pulang dari mengikuti APDSI. Mereka sangat mendukung perjuangan RUU Bali,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12).

Sugawa Korry juga menyebutkan dalam waktu dekat ini DPRD Bali akan mengundang pimpinan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena RUU Bali adalah usulan untuk merevisi Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Bali, NTB, NTT.  

“Kami akan undang pimpinan DPRD NTB dan NTT untuk minta komitmen mereka mendukung perjuangan Bali,” ucap Sugawa Korry.  

Sugawa Korry mengatakan jadwal mengundang pimpinan DPRD NTB dan NTT secepatnya. “Nanti pimpinan DPRD Bali akan bersurat. Sekitar pertengahan Januari 2020. Pemerintah dan pimpinan DPRD NTB dan NTT dalam Munas APDSI di Jakarta menyetujui dan mendukung perjuangan RUU Bali untuk Bali punya undang-undang tersendiri yang mengatur pemerintahannya,” tandas Sugawa Korry.

Kata dia, NTB dan NTT menyatakan kesiapannya memberi dukungan terhadap RUU Bali itu, dengan cara mengadakan rapat koordinasi (rakor) di Bali. “Makin cepat makin baik. Kita rencanakan pertengahan Januari 2020 nanti. NTB, NTT, dan Munas APDSI mendukung Bali,” tegas Sekretaris DPD I Golkar Bali, ini.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) yang juga anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Putu Supadma Rudana, mengemukakan usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali yang sudah masuk Prolegnas DPR RI didorong juga mengakomodir penguatan dan pelestarian kebudayaan Bali. RUU Bali yang secara materi belum pernah dibedah secara detail, diharapkan secara komprehensif menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali dalam perkembangan global.

Hal itu dikatakan Supadma Rudana di sela-sela menghadiri persiapan Rapimnas AMI, di Kuta, Badung, Sabtu (21/2) siang. Supadma Rudana menyebutkan selama ini praktisi budaya merasakan kebudayaan terkucilkan. Pemerintah lebih tertarik dengan memberikan sentuhan bidang pembangunan infrastruktur. Terbaru masalah pengembangan ibukota negara yang baru. Sementara pembangunan dan pengembangan kearifan lokal dan kebudayaan yang menjadi perekat persatuan bangsa terabaikan. “Padahal kan dalam ajaran Tri Sakti Bung Karno itu disebutkan jelas, Berdaulat di bidang politik, Berdikari di bidang ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan. Era globalisasi tidak bisa dihindari masuknya budaya asing ke Indonesia dan termasuk ke Bali. Maka penguatan kebudayaan kita di iklim global ini mutlak dipikirkan,” ujar politisi Demokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, ini.  

Supadma Rudana mengatakan dirinya mengikuti terus perkembangan pengusulan RUU Bali oleh Pemprov Bali ke Komisi II DPR RI, Mendagri, dan MenkumHAM di sela-sela mengikuti kegiatan Badan Kerjasama Parlemen (BKSAP) di beberapa negara Eropa. “Saya kebetulan mengikuti penugasan BKSAP DPR RI di Eropa, tetapi saya memantau terus. Materi RUU memang belum pernah kita dengar dibedah detail. Terutama soal pasal-pasal yang mengakomodir nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal dalam perkembangan global ke depan. Kalau soal materi melestarikan adat dan budaya secara umum, tim penyusun pastilah memasukkan, tetapi bagaimana menguatkan kearifan lokal Bali dalam perkembangan globalnya? Itu perlu kita kawal,” tegas mantan Ketua Departemen Seni dan Budaya DPP Demokrat, ini.

Kebudayaan dengan kearifan lokal yang dimaksud Supadma Rudana adalah keberadaan subak, Nyepi, konsep Tri Hita Karana, yakni sebuah konsep hubungan keharmonisan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan beberapa kearifan lokal lainnya. “Nilai- nilai ini harus masuk dalam RUU Bali untuk memperkuat kearifan lokal itu sendiri. Bagaimana pembajakan dan klaim kebudayaan kita oleh pihak lain. Sementara budaya asing masuk makin deras di tengah kemajuan teknologi dan iklim globalisasi. Subak makin terancam karena sawah makin habis. Harus diantisipasi,” ucapnya.

Supadma Rudana menegaskan komitmennya mengawal kebudayaan dan kearifan lokal Bali supaya benar-benar makin kuat. “Kebudayaan itu bukan hanya menjadi perekat dan persatuan bangsa, tetapi juga alat diplomasi antarbangsa. Saya anak kandung kebudayaan, siap mendedikasikan diri mengawal pelestarian kebudayaan kita. Jabatan di DPR RI, jabatan di partai politik itu hanya sementara. Namun soal komitmen dengan kebudayaan ini bagi saya adalah abadi,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Parlemen DPR RI, ini. *nat

Komentar