nusabali

DPRD Bali Pasang Badan, Kadin Bali Lobi Lewat Jaringan Nasional

Perjuangan Elite Politik dan Tokoh Masyarakat dalam Meloloskan RUU Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-dprd-bali-pasang-badan-kadin-bali-lobi-lewat-jaringan-nasional

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menyebut, dukungan yang solid dan kompak dari seluruh stakeholder merupakan modal dasar perjuangan mewujudkan UU Provinsi Bali.

DENPASAR, NusaBali

Meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali tidaklah mudah, tanpa kekompakan tokoh dan elite Bali. Optimisme mengalir dari para tokoh dengan alasan materinya soft dan sangat NKRI. Selain itu lobi di DPR RI juga harus diperkuat dengan berbagai cara. Tidak hanya melibatkan anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali. Plt Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali I Made Ariandi dan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry akan all out menguatkan dukungan Bali dengan peran dan potensi masing-masing.

Ketika penyerahan draft RUU Provinsi Bali oleh Gubernur Bali Wayan Koster, sejumlah anggota DPR RI Dapil Bali yakni I Wayan Sudirta (FPDIP), I Made Urip (FPDIP), I Ketut Kariyasa Adnyana (FPDIP), dan I Nyoman Parta (FPDIP), hadir di Komisi II dan DPD RI. Sementara para senator dari Dapil Bali yang hadir adalah I Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Sementara tokoh dari Bali yang hadir adalah Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung Ida Panglingsir Putra Sukahet, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, dan Plt Ketua Kadin Bali Made Ariandi.

Plt Ketua Kadin Bali Made Ariandi ditemui di sela-sela penyerahan draft RUU Bali di Senayan, Jakarta, Selasa (26/11), mengatakan dirinya hadir sebagai bagian dari masyarakat Bali. Komponen Kadin punya cita-cita sama dengan perjuangan tokoh dan elite politik Bali di Senayan. “Perjuangan kita sama,” ujarnya.

Kata dia, pelaku usaha di Bali terutama UMKM sangat berkepentingan dengan RUU Provinsi Bali. “Kami pun hadir di acara penyerahan draft RUU Bali ini bukan hanya hadir seremonial. Kami akan berikan kontribusi dukungan buat meloloskan RUU Bali ini. Karena memang UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali, NTB, NTT sudah tidak relevan. Karena UU 64 Tahun 1968 itu mengacu UU Dasar Sementara Tahun 1950 dan bentuk negara kita Republik Indonesia Serikat,” beber Ariandi.

Ariandi akan mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan Kadin Bali buat menggolkan RUU Bali. “Kadin Bali punya jaringan di DPR RI. Kami punya anggota Kadin nasional yang juga duduk di parlemen, baik DPR RI maupun DPD RI. Sudah pasti kami akan gunakan daya lobi kami. Kadin secara nasional juga jelas berkepentingan untuk peningkatan ekonomi Bali,” tegas Ariandi.

Dari sisi materi, menurut Ariandi, draft RUU Bali yang diajukan di dalamnya mengatur potensi-potensi ekonomi, masalah dana bagi hasil di mana Bali sebagai daerah pariwisata. Materinya juga jauh dari kesan negatif dan eksklusif. “Kalau RUU Bali ini jadi, perekonomian Bali menggeliat, Kadin bisa maksimal memperkuat dan memajukan perekonomian krama Bali. Maka saya katakan, Kadin terutama UMKM sangat berkepentingan dengan RUU Bali ini. Dari sisi materi RUU ini juga sangat soft meneguhkan NKRI,” kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Klungkung, ini.

Ditegaskan Ariandi, Kadin Bali juga siap memberikan masukan untuk penyempurnaan RUU Bali ini ketika dibahas di Prolegnas. “Sekarang kami sangat optimistis RUU Bali bisa lolos di Prolegnas 2020. Apalagi dari penyampaian RUU Bali diterima dengan terbuka, sudah ada sinyal lampu hijau dari Komisi II DPR RI dan DPD RI. Saya lihat kekompakan tokoh dan elite politik Bali adalah modal utama,” ucap pria asal Kelurahan Semarapura, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, ini.

Selain sejumlah tokoh masyarakat dan wakil Bali di Senayan siap habis-habisan, DPRD Bali juga kompak mendukung perjuangan meloloskan RUU Bali. Jajaran DPRD Bali sebagai lembaga di daerah juga sudah siap pasang badan.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry yang hadir mewakili DPRD Bali di Senayan, mengatakan DPRD Bali sejak awal memberikan dukungan atas perubahan UU Provinsi Bali. Karena UU Provinsi Bali yang mengatur Bali, NTB, dan NTT sudah sangat tidak relevan, baik dari sisi kontennya, karena hanya bersifat administratif saja. “Dari sisi yuridis, undang-undang tersebut dilandasi oleh Undang-undang Sementara. Sebagai undang-undang yang mengatur provinsi, sudah selayaknya secara yuridis harus kuat dan secara konten harus mengatur secara komprehensif bagaimana Bali dibangun sejalan dengan arah pembangunan nasional, secara maksimal tentang potensi daerah dan kearifan lokal,” kata politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini.

Untuk itulah DPRD Bali menunjuk dirinya sebagai koordinator dan inisiator pengkajian usulan revisi UU Nomor 33/3004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan UU tentang Provinsi Bali, NTB, NTT.

“Rumusan kajian sudah dijadikan buku dan sudah disampaikan kepada Gubernur Bali saat itu. Termasuk menyuarakan di berbagai seminar di perguruan tinggi, baik di daerah maupun nasional. Saat ini Gubernur Bali Wayan Koster telah mendukung. Saya tidak memandang apapun warna dan partainya, tetapi manakala hal tersebut adalah positif untuk kemajuan Bali, kami sangat mendukung dan siap berada pada barisan depan untuk mengawalnya,” tegas Sekretaris DPD I Golkar Bali, ini.

Sugawa Korry membeber sebelum diajukan ke DPR RI dirinya juga secara langsung memberikan masukan konstruktif terkait materi RUU Provinsi Bali, di antaranya prioritas pembangunan Bali ke depan harus sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis. “Begitu juga, kita berjuang value added (nilai tambah) yang signifikan untuk memperkuat aspek fiskal daerah, khususnya dari sektor pariwisata. Dukungan yang solid dan kompak dari seluruh stakeholder merupakan modal dasar perjuangan mewujudkan UU Provinsi Bali. Apresiasi pusat dengan kekompakan tokoh dari Bali, Gubernur, DPR RI, DPD RI, DPRD Bali, tokoh masyarakat, adat, tokoh agama harus digunakan sebaik-baiknya,” tutur mantan Ketua Dekopinwil  (Dewan Koperasi Wilayah) Provinsi Bali, ini. *nat

Komentar