nusabali

Oknum PNS Narkoba Dituntut 6 Tahun

  • www.nusabali.com-oknum-pns-narkoba-dituntut-6-tahun

Sidang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang terjerat narkoba, I Nengah Muliartawan alias Sangut, 39, memasuki agenda tuntutan.

BANGLI, NusaBali

Nengah Muliartawan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntu umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (14/11).

Dalam tuntutanya JPU Anak Agung Gede Hendrawan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum memilki menyimpan mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman seperti yang diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) UURI No 25 tahun 2009 tentang narkortika.

JPU menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No 25 tahun 2009 tentang Narkoba sebagimana dalam dakwan primair.

Atas perbuatan terdawa JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun penjara dan pidana denda denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan penjara “Kami memohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sesuai tuntutan kami,” ungkapnya dalam persidangan yang diketui majelis hakim Anak Agung Putra Wiratjaya.

Setelah pembacaan tuntuan selesai, majelis hakim Anak Agung Putra Wirathaya sempat bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa sudah mengerti terkait tuntutan dari JPU dan apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Kami persilahkan terdawa untuk berkordinasi dengan penasehat hukumnya,” sebutnya.

Setelah terdakwa melakukan koordinasi, lewat pensehat hukumnya Kadek Dodi Kariawan SH mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Diberitakan sebelumnya terdakwa merupakan supir salah satu kepala bagian (kabag) ditangkap, di seputaran Jalan Raya Soekarno di Banjar/Desa Bunutin, Bangli, (22/7) lalu. Dari hasil penggeledan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua paket  shabu. Paket tersebut disimpan dalam tali helm. Masing-masing berat 1,04 gram brotu dan 1,06 gram bruto.

Selain itu petugas pun berupaya untuk melakukan pengembangan. Bahkan petugas sempat melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku, yakni di salah satu ruang di kantor bupati Bangli. Kemudian penggeledahan itu, didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Petugas melakukan pengembangan di kantor Bupati Bangli di ruang arsip didapat satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah isolasi bening, dua bendel plastik bening, sebuah dompet, sebuah kotak parfum, tisu. Nengah Muliartawan pun tidak bisa berkutik. Bahkan dirinya terancam diberhentikan sebagai PNS. *esa

Komentar