nusabali

Antisipasi Siswa Berlaku Kriminal, Disdik Sebar Imbauan Khusus ke Sekolah

  • www.nusabali.com-antisipasi-siswa-berlaku-kriminal-disdik-sebar-imbauan-khusus-ke-sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Buleleng melayangkan surat edaran (SE) untuk imbauan kepada seluruh sekolah di Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Imbauan itu menyusul adanya kasus penjambretan yang pelakunya dua siswa salah satu SMK di Buleleng, diamankan jajaran Polres Buleleng, belum lama ini.

Kepala Disdik Buleleng Gede Suyasa, ditemui di UPP Buleleng, Rabu (20/7) pagi, menegaskan kepada masing-masing sekolah untuk mencermati perkembangan siswa baik dalam kriminal umum dan kriminal khusus. “Termasuk pemantauan keterlibatan dalam narkoba, keterlambatan pendidikan. Ini kami tegaskan untuk semua sekolah,” ujar dia.

Apalagi, kata dia, saat ini perkembangan teknologi dan pergaulan sangat luas hingga berpotensi mempengaruhi pergaulan anak didik di luar jam sekolah. Saat anak-anak sudah salah pergaulan, agar dapat diantisipasi dan jangan sampai dibawa ke ranah sekolah.

Terkait dengan tindakan khusus kepada GEP alias Toing alias Eng,19, dan KB alias Bokek,18, ABG pelajar di sebuah SMK di Buleleng, Suyasa mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah yang bersangkutan. Pihak sekolah juga sudah melaporkan ke Disdik Buleleng tentang riwayat pendidikan GEP. Siswa ini pernah tidak naik kelas dengan riwayat keikutsertaan di sekolah sangat rendah.

Sampai saat ini pembinaan khusus kepada kedua siswa tersebut tengah dilakukan. Sekolah juga memanggil kedua orangtuanya untuk mengetahui kelakuan anak-anak mereka. Namun pihaknya tetap mengawasi dengan mengutus Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik untuk memantau perkembangan anak dan penanganan kasusnya di kepolisian. “Selanjutnya apakah anak tersebut akan diberhentikan atau tidak kewenangannya ada di sekolah, atas dasar Managemen Berbasis Sekolah (MBS),” kata dia.

Selanjutnya, Disdik hanya melihat dari sisi pendidikan mereka. Jika memang diberhentikan akan diarahkan melanjutkan di sekolah lain atau Kejar Paket A. Karena pemerintah memiliki kewajiban untuk tetap menjamin mereka sekalipun yang bermasalah untuk mendapatkan pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, GEP dan KB ditangkap kepolisian karena terbukti melakukan aksi penjambretan di tujuh lokasi berbeda. Dalam melancarkan aksinya mereka membawa senjata tajam berupa sabit untuk memotong tali tas korban sekaligus sebagai alat untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya mereka tetap menjalani hukuman dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KHUP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. * k23

Komentar