nusabali

Giliran Perwakilan Fraksi Diperiksa

  • www.nusabali.com-giliran-perwakilan-fraksi-diperiksa

Pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan fraksi ini terkait dengan kasus dugaan Perdin DPRD Kota Denpasar yang sudah menetapkan satu tersangka.

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemeriksaan 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar, Senin (18/7). Dari 7 saksi yang diperiksa, 4 di antaranya merupakan perwakilan fraksi di DPRD Kota Denpasar.

Tujuh saksi yang diperiksa, yaitu Ketut Nuada (anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Demokrat), I Putu Oka Mahendra (anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Golkar), I Nyoman Tamayasa (anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Indonesia Raya), Kadek Agus Arya Wibawa (anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi PDIP), I Made Kayun (Direktur Bali Travel Daksina), Gede Sutiawan (manajer marketing Bali Travel Daksina) dan IB Putu Sudhayantana (travel Sunda Duta).

“Ada dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan, yaitu Kadek Agus Arya Wibawa (Fraksi PDIP) dan IB Putu Sudhayantana (travel Sunda Duta),” ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Syahrir Sagir saat ditemui di sela pemeriksaan. Saksi-saksi ini diperiksa secara bergiliran sejak pukul 13.00 Wita dan masih berlangsung hingga pukul 18.00 Wita.

Syahrir mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan Perdin DPRD Kota Denpasar yang sudah menetapkan satu tersangka, yaitu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berinisial AAP. Terkait pemeriksaan anggota fraksi DPRD Kota Denpasar, Syahrir mengatakan karena anggota dewan inilah yang mengikuti perjalanan dinas. “Mereka ditanya apa saja yang didapat selama perjalanan dinas, proses dan hal lainnya terkait perjalanan dinas yang selama ini mereka ikuti,” tegasnya.

Saat disinggung penambahan tersangka dalam kasus ini, Syahrir mengiyakan. Bahkan dipastikan dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka dari Sekertariat DPRD Kota Denpasar. “Kita tunggu saja. Siapa yang terlibat pasti akan kami proses,” tegas Kasi Intel yang sudah 1 tahun 10 bulan menjabat ini.

Untuk kerugian negara, Syahrir menyebut cukup besar. Awalnya penghitungan kejaksaan tidak sampai Rp 1 miliar. Namun, setelah ada hasil audit BPK Perwakilan Bali, ternyata kerugian negara membengkak tiga kali lipat dari penghitungan awal kejaksaan. Didesak angka kerugian, Syahrir menyebut angkanya cukup besar. “Hasil audit BPK sudah ada, cuma secara resmi belum. Perhitungan kerugian kami kecil tidak sampai Rp 1 miliar, ternyata setelah diaudit BPK tiga kali lipat,” pungkas Syahrir.

Dalam kasus ini, penyidik awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar pada 2013 lalu. Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.

Dari petunjuk awal inilah, penyidik ternyata sudah berhasil mengembangkan kasus ini. Penyelidikan yang awalnya hanya fokus di satu perjalanan dinas saja mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan tahun 2013 lalu. Dari hasil penyelidikan ini ditemukan beberapa penyimpangan dalam perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Denpasar selama satu tahun. Bahkan disebutkan ada kerugian negara miliaran rupiah dalam kasus ini. 7 rez

Komentar