nusabali

Minta Naikkan Porsi Retribusi Objek Tirta Empul

Manukaya Let Lunasi Penyimpangan Rp 2,5 Miliar

  • www.nusabali.com-minta-naikkan-porsi-retribusi-objek-tirta-empul

Desa Adat Manukaya Let, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, mengharapkan DPRD Gianyar memperjuangkan peningkatan porsi pendapatan desa adat setempat dari retribusi objek Pura Tirta Empul, di Manukaya Let.

GIANYAR, NusaBali

Selama ini, porsi  dimaksud ini untuk Pemkab Gianyar 60 persen dan Desa Manukaya Let 40 persen.  ‘’Setidaknya porsi ini bisa berimbang 50 : 50. Karena biaya ngaci (upacara) pura ini tidak kecil. Kami mohon agar DPRD Gianyar dapat memperjuangkan keberimbangan porsi itu,’’ jelas Penyarikan Desa Adat Manukaya Let, I Made Kuntung, Jumat (25/10). Data NusaBali, hasil retribusi objek Tirta Empul sejak Januari – September 2019 mencapai puluhan miliar. Sebagai gambaran, retribusi terkecil pada Maret 2019 mencapai Rp 2.957.785.000 dan tertinggi pada Agustus Rp 5.623.885.000. Nilai ini dari hasil penjualan tiket objek setiap turis asing dewasa Rp 50.000, anak-anak asing Rp 25.000, domestik dewasa Rp 30.000, dan domestik anak-anak Rp 15.000. Harga tiket ini naik 50 persen sejak Oktober 2018.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gianyar Ketut Sudarsana menyambut baik usulan pihak desa adat setempat. Namun dia akan mencari data dimaksud,  lanjut mengkonsultasikan kepada pihak eksekutif terutama terkait data pendapatan objek dan mekanisme porsi pembagian hasil retribusi antara desa adat dan pemerintah. ‘’Kami harus dalami dulu datanya. Kami setuju desa adat harus diberdayakan, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar ini.

Sebagaimana diketahui, sekitar setahun lalu, Polres Gianyar sempat menjadikan prajuru Desa Adat Manukaya Let tersangka kasus dugaan korupsi dana retribusi objek wisata Tirta Empul yang sesuai hasil audit Inspektorat Gianyar mencapai Rp 11 miliar lebih. Karena desa adat memungut karcis masuk wisatawan ke Objek Tirta Empul di luar kerjasama dengan Pemkab Gianyar. Terkait itu, sesuai opsi Polres Gianyar, Maret 2019, Desa Adat Manukaya Let melunasi kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Karena dana sekitar Rp 8,5 miliar digunakan untuk keperluan Objek Wisata Tirta Empul. Pengembalian sekitar Rp 2,5 miliar itu diperkuat bukti dan disetujui oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra. “Kasus ini sudah selesai. Sudah sejak bulan Maret 2019, kami adakan pengembalian dana Rp 2,5 miliar ke Pemkab Gianyar,” ujar Made Kuntung, Jumat (25/10).

Kepala Inspektorat Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia mengakui, Desa Adat Manukaya Let telah melunasi utang itu. Namun utang yang dibayarkan tidak sebanyak temuan Inspektor, sekitar Rp 11 miliar lebih, melainkan sekitar Rp 2,5 miliar. “Atas persetujuan Pak Bupati, kerugian hanya Rp 2,5 miliar,” ujarnya. *lsa

Komentar