nusabali

Pemkot Gratiskan Retribusi Uji KIR

Ringankan Beban Masyarakat Denpasar

  • www.nusabali.com-pemkot-gratiskan-retribusi-uji-kir

Pembebasan retribusi uji KIR di Kota Denpasar ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah).

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar memberikan pelayanan Uji Kelayakan Kendaraan bermotor (uji KIR ) secara gratis. Pemberian uji KIR gratis ini telah diberlakukan sejak 5 Januari 2024 lalu dengan tujuan memberikan keringanan beban biaya kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dihubungi, Sabtu (20/1). Menurut dia, hingga Jumat (19/1) lalu, terhitung sebanyak 1.570 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini.

Dari total 1.570 unit kendaraan yang telah melakukan uji KIR gratis, antara lain jenis pickup, truck, bus, mobil box dan ada juga jenis sedan. Sriawan mengungkapkan, pembebasan retribusi uji KIR di Kota Denpasar ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah). Disebutkan, dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan uji KIR tidak boleh dipungut biaya lagi. “Berdasarkan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar digratiskan sejak 5 Januari 2024 lalu,” kata Sriawan.

Selain itu, penggratisan biaya uji KIR ini, lanjut Sriawan adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dan Pemkot Denpasar terhadap keselamatan masyarakat dalam berkendara, dan juga sebagai upaya meringankan warga masyarakat dari biaya.


Menurut dia, selama ini dalam persyaratan uji KIR memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Yakni KTP pemilik kendaraan, Sertifikat Uji KIR, Kartu Uji, serta STNK. Khusus untuk mobil umum selain dokumen tersebut, berkas lain yang harus disertakan adalah kartu pengawasan yang masih berlaku. “Sebelum pelaksanaan uji KIR, warga harus melengkapi syarat dokumen yang dimaksud,” tegas Sriawan.

Sriawan menyampaikan, biasanya Dishub Kota Denpasar melayani uji KIR di hari Senin sampai Kamis, pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. Sedangkan hari Jumat, pelayanan akan buka pukul 08.00 Wita sampai dengan 11.00 Wita. “Untuk lokasi pengujian ada di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai,
Suwung Kauh,” beber Sriawan.

Selain pada lokasi UPT itu, pihak Dishub Kota Denpasar juga memiliki mobil uji KIR keliling yang jadwalnya berpindah setiap harinya. Hari Senin dan Jumat di Lapangan Kompyang Sujana (Lapangan Buyung,red) Kecamatan Denpasar Barat, Selasa di Terminal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara,  Rabu di Lapangan Lumintang, Denpasar Utara, Kamis di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar Timur.mis

Komentar