nusabali

Curi HP, Buruh Bangunan Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-curi-hp-buruh-bangunan-diringkus-polisi

Faisoli Rubianto, 26, diringkus tim Opsnal Polsek Mengwi pada Kamis (10/10).

MANGUPURA, NusaBali

Tersangka asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di proyek bangunan tempatnya bekerja di Jalan Buana Kubu 51 Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat.

Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, dikonfirmasi pada Minggu (13/10), mengungkapkan tersangka ditangkap karena tindak pidana pencurian dua unit HP milik Muhammad Rifai Alwi. Dalam laporan dengan Nomor LP-B/42/X/2019/BALI/RES BDG SEK.MENGWI tanggal 10 Oktober 2019 korban yang tinggal di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, mengaku kehilangan HP pada 29 September sekitar pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Mengwi melalui Kanit Reskrim Iptu I Wayan Sujana dan tim Opsnal dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP, tim Opsnal Polsek Mengwi mengarah pada tersangka. Diketahui tersangka ini sempat bekerja membuat lemari di sebelah kos korban.

“Dua buah HP korban diletakkan di atas meja sekitar pukul 02.00 Wita lalu tidur. Kemudian pukul 05.00 Wita korban bangun melihat HP Vivo y95 warna hitam dan Realme 3 warna ungu miliknya sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 juta,” tuturnya.

Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai laporan. Barang hasil kejahatan berupa 1 buah hp Vivo y95 warna hitam disimpan oleh pelaku di kamar kosnya, sedangkan 1 buah HP Realme 3 warna ungu dipakai oleh pelaku. Tersangka beraksi saat korban tertidur pulas.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mengwi. Selain barang bukti berupa dua buah HP, juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih biru P 6703 XW. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar