nusabali

Nafkah Kaling dan Kelian Banjar Dinas Disamakan

  • www.nusabali.com-nafkah-kaling-dan-kelian-banjar-dinas-disamakan

Kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tersebut berlaku mulai September 2019.

MANGUPURA, NusaBali

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengambil kebijakan menyamakan penghasilan tetap (Siltap) kepala lingkungan (kaling) dengan kelian banjar dinas. Mulai anggaran perubahan 2019, per 1 September gaji kaling dan kelian dinas menjadi sama sebesar Rp 5,3 juta.

Hal itu ditegaskan Bupati Giri Prasta saat memberi pengarahan terkait pemerintahan desa dan kelurahan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (9/10). Pengarahan dihadiri Wabup I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, pimpinan OPD, serta 800 peserta yakni seluruh lurah, perbekel, sekdes, kepala urusan keuangan desa, kaling, dan kelian banjar dinas se-Badung.

Bupati Giri Prasta mengatakan, kebijakan yang diambilnya ini sebagai implementasi sila kelima Pancasila, ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’. Semua insan semua dapat dan semua rasa, sehingga Bupati mengambil kebijakan untuk menyamakan pendapatan kaling dengan kelian banjar, yang selama ini tumpang tindih. “Mulai bulan September gaji kaling yang menjadi Rp 5,3 juta itu agar direalisasikan,” tegasnya.

Bupati juga telah memikirkan atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, dimana bupati akan menaikkan gaji kelian dinas di tahun 2020. Kebijakan ini telah pula mendapatkan rekomendasi/persetujuan administrasi dari Gubernur Bali. Maka mulai Januari 2020 kelian banjar dinas akan mendapatkan penghasilan Rp 6,4 juta dan kaling akan menyesuaikan.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Putu Gede Sridana mengatakan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, bahwa kepala desa dan perangkat desa diberikan Siltap disetarakan dengan PNS golongan II secara berjenjang mulai kepala desa sampai kelian dinas terhitung 1 Januari 2020. Sumber Siltap itu dibebankan ke alokasi dana desa (ADD). Namun karena ADD yang diterima tidak mencukupi, PP memberi peluang bahwa dapat dibebankan kepada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk kelurahan khususnya kaling, bupati telah memutuskan mulai anggaran perubahan 2019 sudah dianggarkan di APBD, sehingga penghasilannya sama dengan kelian banjar dinas.

Dari data Dinas PMD Badung, gaji kaling sebelumnya sebesar Rp 2,570 juta dan kelian banjar dinas Rp 5,3 juta. Mulai anggaran perubahan 2019 keduanya mendapat nafkah yang sama Rp 5,3 juta. Sedangkan mulai tahun 2020 nafkah kelian banjar dinas kembali naik menjadi Rp 6,4 juta dan nafkah kaling menyesuaikan. *asa

Komentar