nusabali

Wabup temui Kemen-LHK RI

Pengerasan Jalan Menuju Pura Segara Rupek

  • www.nusabali.com-wabup-temui-kemen-lhk-ri

Rencana pengerasan jalan menuju Pura Segara Rupek di Desa Pakraman Sumberkelampok, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tengah diupayakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

SINGARAJA, NusaBali

Langkah ini menyusul ruas jalan menuju pura itu berada di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNNB), di bawah kewenangan Kementerian LHK. Rencananya permohonan izin pengerasan jalan tersebut akan dibahas, Kamis (26/9) besok, oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian (LHK). “Nanti kami akan bertemu dengan Dirjen KSDAE, sekaligus membahas permohonan pengerasan jalan menuju Pura Segera Rupek,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr Nyoman Sutjidra, usai menerima Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, di ruang kerjanya, Kantor Bupati Buleleng, Selasa (24/9) siang.

Dalam pertemuan antara Wabup Sutdjira dengan Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan terungkap, ruas jalan menuju Pura Segera Rupek dari jalan utama Singaraja-Gilimanuk memiliki panjang 14 kilometer. Dari panjang jalan tersebut, 2 kilometer sudah diaspal oleh Pemkab Buleleng. Kini 12 kilometer itu tengah diupayakan pengerasan.

Dari 12 kilometer yang akan diupayakan pengerasan, 8 kilometer merupakan kewenangan Kementerian LHK, karena kawasan itu merupakan hutan konservasi. Sedangkan 4 kilometer merupakan kewenangan Dinas Kehutanan Pemprov Bali karena kawasan itu masuk sebagai hutan produksi.

Menurut Wabup Sutjidra, pengerasan jalan menuju Pura Segera Rupek untuk kepentingan umat. Karena selama ini, kondisi jalan menuju pura ini hanya berisi batu gladak, sehingga diperlukan waktu dua jam untuk sampai di areal pura. “Nanti kalau permohonan kami disetujui, Pemprov Bali yang akan membiayai pengerasan jalan tersebut, melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” terangnya.

Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada Kementerian LHK. Pihaknya hanya mengingatkan agar pengerasan jalan tersebut memperhatikan ketentuan yang ada termasuk kelestarian hayati yang ada di kawasan TNBB. “Dalam kentetuan memang tidak boleh kawasan hutan konservasi itu diaspal. Kalau diaspal kan seolah memisahkan perlintasan binatang yang ada. Dan kami sudah berikan titik-titik perlintasan binatang yang ada,” jelasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng Ketut Suparta Wijaya yang ikut mendampingi Wabup Sutjidra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi dalam pengerasan ruang jalan menuju Pura Sugera Rupek tersebut. Dua opsi itu, dengan pengaspalan atau pasangan paving. “Sepertinya yang mendekati adalah penguatan jalan dengan pemasangan Paving sampai ke lokasi Pura Segera Rupek,” terangnya. *k19

Komentar