nusabali

Aksi Mahasiswa Mosi Tak Percaya ke DPR

  • www.nusabali.com-aksi-mahasiswa-mosi-tak-percaya-ke-dpr

Jokowi pastikan tak akan keluarkan Perppu terkait revisi UU KPK

JAKARTA, NusaBali

Audiensi massa mahasiswa yang menolak RUU KPK dan Rancangan KUHP dengan perwakilan DPR berlangsung singkat. Mahasiswa kecewa terhadap anggota Dewan yang menerima kehadiran mereka.

Pantauan detik, Senin (23/99), massa diterima di ruang Baleg DPR sekitar pukul 18.20 WIB. Awalnya, sempat terjadi keributan soal lokasi audiensi.

Perwakilan anggota Dewan yang hadir dalam audiensi di antaranya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, anggota Baleg Masinton Pasaribu, dan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria. Supratman pun memperkenalkan anggota Dewan yang ada di ruangan. Namun mahasiswa kemudian mempertanyakan kehadiran anggota Komisi III DPR lainnya. Komisi III DPR membidangi urusan hukum.

"Saya langsung saja berbicara, pertanyaannya ke mana anggota Komisi III yang lain? Kenapa tidak di sini?" tanya Ketua BEM UI Manik Marganamahendra.

Supratman menjawab. Menurut dia, tidak penting massa mahasiswa mempertanyakan hal itu.

Manik pun menjelaskan mereka sudah punya kesepakatan dengan Sekjen DPR Indra Iskandar. Kesepakatan itu dibuat dalam audiensi pada Kamis (19/9).

"Dijawab saja dulu. Apakah Bapak-bapak tahu kesepakatan yang sudah kami buat dengan Sekjen DPR RI?" tanya Manik lagi.

Supratman mengaku tidak tahu ada kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR. "Memang ada kesepakatan dengan Sekjen?" kata Supratman.

Jawaban Supratman sontak disambut riuh tepuk tangan mahasiswa. Manik menilai para anggota Dewan tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Selanjutnya ruang audiensi pun riuh. Mahasiswa kemudian menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR.

Mereka menyebut DPR sebagai 'Dewan Pengkhianat Rakyat'. Massa kemudian berangsur keluar dari ruangan tanpa menyampaikan tuntutan apa pun karena mengaku kecewa. Mereka hanya sekitar 10 menit berada di ruangan.

"Hari ini kami berikan mosi tidak percaya kepada DPR. Karena hari ini kami merasa kecewa," kata Manik yang mengatakan pada 19 September lalu sudah mengirimkan surat ke Sekjen.

Presiden Joko Widodo sendiri memastikan tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR pekan lalu. Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan DPR bersama pemerintah, meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

"Enggak ada (Perppu)," kata Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Jokowi mengatakan, hasil pertemuan DPR kemarin dipastikan penundaan pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.

Menurut Jokowi revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.

Selain di DPR, aksi mahasiswa menolak pengesahan UU KPK dan RUU KUHP terjadi di berbagai daerah.  *

Komentar