nusabali

Perkara Sudikerta dkk Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Sudikerta Setebal 500 Halaman Lebih

  • www.nusabali.com-perkara-sudikerta-dkk-dilimpahkan-ke-pengadilan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan dua tersangka lain I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68,  ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (2/9).

DENPASAR, NusaBali

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengatakan berkas perkara tersangka Sudikerta beserta Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung sudah dilimpahkan ke PN Denpasar pada Senin pagi. Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu jadwal persidangan nantinya. “Sudah kami limpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan untuk segera disidang,” ujar Eka.

Disebutkan dalam berkas perkara milik tersangka I Ketut Sudikerta yang diserahkan ke PN Denpasar setebal 500 halaman lebih. “Kalau untuk berkasnya mungkin sekitar 500 halaman lebih. Tapi untuk dakwaan sudah kita susun jadi 25 halaman saja,” terang Eka Widanta yang baru tiga bulan menjabat.

Sementara itu, Humas PN Denpasar, Dewa Made Budi Watsara mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas ketiga tersangka kasus penipuan, pemalsuan surat dan pencucian uang tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar. “Besok (hari ini, red) akan ditentukan jadwal dan majelis hakim yang akan memimpin sidang,” tegasnya Budi Watsara yang ditemui Senin sore.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejati Bali sudah menunjuk empat jaksa senior menangani perkara ini. Keempatnya masing-masing I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja. Sementara untuk Sudikerta yang merupakan politisi asal Pecatu, Kuta Selatan yang dijerat 3 pasal sekaligus. Yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (pemalsuan surat) dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 (Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana  Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar