nusabali

Aturan Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada akan Digodok

  • www.nusabali.com-aturan-eks-koruptor-dilarang-ikut-pilkada-akan-digodok

KPU berencana menggodok aturan eks koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah. Larangan ini direncanakan diberlakukan dalam Pilkada 2020.

JAKARTA, NusaBali

"Sebagai gagasan, apa yang kita usung dalam Pemilu kemarin tentu harus dilanjutkan dalam Pilkada," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7).

Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019. "Sehingga orang tidak bertanya-tanya, kenapa hanya melarang di Pemilu? Kenapa di Pilkada tidak?," kata Pramono. Namun terkait detail aturan, Pramono mengatakan KPU akan lebih dulu melakukan diskusi. Diskusi ini akan dilakukan dalam internal KPU.

"Tapi, detail-detail ini semua harus kami diskusikan terlebih dahulu di internal KPU," tuturnya dilansir detik.com. Sebelumnya usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 ikut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sabtu (27/7).

KPU mengatakan usulan tersebut sejalan dengan gagasan yang diajukan pada Pemilu 2019. "Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU, saat melarang mantan napi koruptor dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019 kemarin," ujar komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. Namun, Pramono mengatakan gagasan yang diajukan KPU itu belum dapat dilaksanakan. Sebab, menurut Pramono, larangan eks koruptor maju pada Pemilu 2019 terganjal putusan Mahkamah Agung (MA). *

Komentar