nusabali

'Sampah' Logistik Pilgub Bali di Buleleng Berbuntut Panjang

  • www.nusabali.com-sampah-logistik-pilgub-bali-di-buleleng-berbuntut-panjang

Temuan sisa logistik Pilgub Bali 2018 di lahan kosong Jalan Kumba Karna, LC Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, berbuntut panjang.

SINGARAJA, NusaBali

Ketua KPU Buleleng, Komang Dodhi Udiyana, telah diklarifikasi oleh Bawaslu Buleleng, Jumat (26/7) siang. Rencananya, Bawaslu kembali akan mengklarifikasi Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina, termasuk meminta klarifikasi Dinas Arsip dan Perupstakaan Buleleng, sebagai lembaga ahli.

Temuan sisa logistik Pilgub Bali 2018, berupa surat suara yang sempat terpakai saat pencoblosan. Surat suara itu ditemukan tercecer pada sebuah lahan kosong yang ada di tepi Jalan Kumba Karna. Komisioner Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, sempat mengecek ke lokasi tersebut. Beberapa surat suara tercecer kemudian dijadikan barang bukti atas temuan tersebut. Karena, meski sebagai sisa Pilgub semestinya surat suara itu dikelola kearsipannya sebagai barang negara.

Ketua KPU Buleleng, Dodhi Udiyana, mulai menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Buleleng, Jalan Bisma Singaraja, sekitar pukul 11.30 wita. Klarifikasi berlangsung hampir sejam. Dalam klarifikasi itu, Ketua KPU, Dodhi Udiyana mengaku tidak tahu persis kenapa sisa surat surat tersebut bisa terbuang di lahan kosong. Alasannya, sisa logistik itu sepenuhnya dikelola oleh pihak sekretariat KPU.

“Ya tadi kami sudah klarifikasi Ketua KPU, dalam klarifikasi itu, memang Ketua KPU tidak tahu kenapa sampai ada sisa surat suara yang terbuang. Katanya sisa logistik itu dikelola oleh sekretariat KPU. Makanya nanti kami akan klarifikasi pihak sekretariat KPU,” jelas Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana.

Menurut Sugi Ardana, dari klarifikasi itu diketahui kalau Gudang KPU yang sebelumnya berada di wilayah LC Baktiseraga sudah habis kontrak. Menyusul kontrak habis, maka seluruh sisa logistik Pilgub Bali dipindahkan ke kantor KPU Buleleng di Jalan A Yani Singaraja. Sisa logistik berupa surat suara dan formulir lainnya dikeluarkan dari kotak suara, karena kotak suara yang terbuat dari plat seng akan dilelang.

“Setelah lelang, mestinya sisa logistik lainnya itu tetap dikelola, karena menjadi barang milik negara. Kami akan klarifikasi nanti kepada pihak sekretariat KPU,” katanya.

Apakah ada potensi pelanggaran? Sugi Ardana tak menjawabnya secara gamblang. Menurutnya dalam proses penyelenggaran pemilihan, ada potensi pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran etika. Ia berdalih tak mau berasumsi lebih dulu, sebab Bawaslu belum mendapat keterangan resmi dari KPU Buleleng.

Bahkan Sugi Ardana menyebut tak menutup kemungkinan Bawaslu Buleleng akan meminta keterangan dari komisioner KPU Buleleng pada periode 2013-2018. Mengingat tahapan Pilgub Bali masih ditangani komisioner sebelumnya. “Pertama yang kami undang tentu KPU yang sekarang (periode 2018-2023). Kalau nanti mengarah, termasuk yang sebelumnya juga kami undang,” tadasnya. *k19

Komentar