2 TO Kasus Curat Diringkus
Operasi Pekat Agung 2019
NEGARA, NusaBali
Selama Operasi Pekat Agung 2019 yang digelar selama 16 hari dari Kamis (27/6) hingga Jumat (12/7), jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus pencurian, dengan menetapkan tiga orang tersangka. Dari tiga tersangka, dua diantaranya juga merupakan Target Operasi (TO) terkait dua laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara terpisah pada bulan Juni lalu.
Kedua tersangka yang merupakan TO, itu masing-masing adalah Edi Santoso, 49, dari Lingkungan terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dan Gusti Ngurah Ardana, 37, dari Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Tersangka Edi Santoso yang juga tercatat sebagai risidivis kasus pencurian, ini merupakan TO terkait kasus pencurian sebuah HP merek Samsung Galaxy S5 di warung milik Nafan, 42, di Lingkungan Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (19/5) malam sekitar pukul 20.00 Wita, dan berhasil ditangkap Kamis (27/6)
Sedangkan Gusti Ngurah Ardana, merupakan TO terkait kasus pencurian sebuah mesin pemotong rumput di rumah, I Kade Sukarta, yang juga warga Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (3/6) dini hari sekitar pukul 05.00 Wita. Dari hasil pengembangan, tersangka Ardana yang berhasil ditangkap Senin (8/7) lalu, ini juga diketahui mencuri di dua TKP lain. Diantaranya, mencuri uang tunai Rp 35 juta, kalung dan anting emas di rumah, I Ketut Rupug, yang juga warga Lingkungan Pangkung Gayung, pada waktu hari dan bulan yang tidak diingat tersangka pada tahun 2017. Kemudian mencuri sekitar 40 kilogram vanili di kebun milik Ketut Warmaya, 46 yang juga di wilayah Lingkungan Pangkung Gayung, pada waktu dan hari lupa pada bulan September 2018.
“Tersangka GNA (Gusti Ngurah Ardana), ini melakukan tiga kali pencurian, dan ketiga TKP masih berada di wilayah temapt tinggalnya. Khusus untuk pencurian uang dan perhiasan emas yang dilakukan di rumah korban I Ketut Rupug, tersangka GNA ini juga mengaku beraksi dengan mengajak rekannya, berinisial M yang telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana,” ungkap Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita serta Kasubag Humas, Iptu Made Buana Alit, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (15/7).
Satu tersangka lainnya yang juga berhasil diamankan selama Operasi Pekat Agung beberapa waktu lalu itu, I Kadek Hendra Mahardika, 21, dari Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. Tersangka Hendra Mahardika yang diamankan pada Kamis (28/6) lalu ini, terungkap sebagai penjambret sebuah tas berisi sebuah HP dan sebuah dompet berisi surat-surat berharga milik seorang pengendara motor, Vista Rundra Putri Rinado, 27. Korban asal Desa Greden, Jember, Jawa Timur, itu dijembret saat melintas di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Senin (10/6) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari ketiga tersangka, kata Wakapolres Kompol Supriadi Rahman, dua terangka diantaranya, yakni Edi Santoso dan Gusti Ngurah Ardana sama-sama dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Hendra Mahardika, dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dari ketiga tersangka, juga diamnakan sejumlah barang bukti sejumlah barang-barang yang dicuri, termasuk kendaraan masing-masing tersangka yang digunakan melakukan aksi kejahatan mereka. *ode
Kedua tersangka yang merupakan TO, itu masing-masing adalah Edi Santoso, 49, dari Lingkungan terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dan Gusti Ngurah Ardana, 37, dari Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Tersangka Edi Santoso yang juga tercatat sebagai risidivis kasus pencurian, ini merupakan TO terkait kasus pencurian sebuah HP merek Samsung Galaxy S5 di warung milik Nafan, 42, di Lingkungan Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (19/5) malam sekitar pukul 20.00 Wita, dan berhasil ditangkap Kamis (27/6)
Sedangkan Gusti Ngurah Ardana, merupakan TO terkait kasus pencurian sebuah mesin pemotong rumput di rumah, I Kade Sukarta, yang juga warga Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (3/6) dini hari sekitar pukul 05.00 Wita. Dari hasil pengembangan, tersangka Ardana yang berhasil ditangkap Senin (8/7) lalu, ini juga diketahui mencuri di dua TKP lain. Diantaranya, mencuri uang tunai Rp 35 juta, kalung dan anting emas di rumah, I Ketut Rupug, yang juga warga Lingkungan Pangkung Gayung, pada waktu hari dan bulan yang tidak diingat tersangka pada tahun 2017. Kemudian mencuri sekitar 40 kilogram vanili di kebun milik Ketut Warmaya, 46 yang juga di wilayah Lingkungan Pangkung Gayung, pada waktu dan hari lupa pada bulan September 2018.
“Tersangka GNA (Gusti Ngurah Ardana), ini melakukan tiga kali pencurian, dan ketiga TKP masih berada di wilayah temapt tinggalnya. Khusus untuk pencurian uang dan perhiasan emas yang dilakukan di rumah korban I Ketut Rupug, tersangka GNA ini juga mengaku beraksi dengan mengajak rekannya, berinisial M yang telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana,” ungkap Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita serta Kasubag Humas, Iptu Made Buana Alit, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (15/7).
Satu tersangka lainnya yang juga berhasil diamankan selama Operasi Pekat Agung beberapa waktu lalu itu, I Kadek Hendra Mahardika, 21, dari Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. Tersangka Hendra Mahardika yang diamankan pada Kamis (28/6) lalu ini, terungkap sebagai penjambret sebuah tas berisi sebuah HP dan sebuah dompet berisi surat-surat berharga milik seorang pengendara motor, Vista Rundra Putri Rinado, 27. Korban asal Desa Greden, Jember, Jawa Timur, itu dijembret saat melintas di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Senin (10/6) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari ketiga tersangka, kata Wakapolres Kompol Supriadi Rahman, dua terangka diantaranya, yakni Edi Santoso dan Gusti Ngurah Ardana sama-sama dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Hendra Mahardika, dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dari ketiga tersangka, juga diamnakan sejumlah barang bukti sejumlah barang-barang yang dicuri, termasuk kendaraan masing-masing tersangka yang digunakan melakukan aksi kejahatan mereka. *ode
1
Komentar