nusabali

Penahanan Pembunuh Istri Ditangguhkan

  • www.nusabali.com-penahanan-pembunuh-istri-ditangguhkan

Tersangka pembunuh istri harus menjalani proses cuci darah dua kali dalam seminggu di rumah sakit akibat penyakit ginjalnya.

Karena Jro Mangku Nyoman Sumerta Sakit Ginjal


SINGARAJA, NusaBali
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan Jro Mangku Nyoman Sumerta, 65, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan terhadap istrinya sendiri Ni Ketut Nurti Mahayoni, 59.

Hanya saja setelah ditetapkan menjadi tersangka, tersangka Jro Sumerta tak langsung ditahan. Ia mendapat penangguhan penahanan karena dalam kondisi sakit dan Senin (1/7) sedang menjalani cuci darah di RSUD Buleleng.

KBO Stareskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Senin (1/7) kemarin menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya telah menetapkan Jro Sumerta sebagai tersangka, atas kejadian penusukan pada istrinya Sabtu (29/6) pukul 15.30 WITA.

Menurut keterangan awal tersangka Jro Sumerta, mengaku emosi dan merasa diacuhkan oleh istrinya. Bahkan tersangka yang pada hari Jumat (28/6) menjalani cuci darah atas penyakit ginjalnya, malah ditinggal istrinya ke Denpasar tanpa seizin pensiunan salah satu BUMN itu. “Motif sementara karena korban meninggalkan rumah tanpa izin sejak Jumat (28/6) dan baru pulang besoknya Sabtu (29/6). Kondisi tersangka yang dalam kondisi sakit ginjal dan cuci darah sudah dua kali seminggu, mungkin saat itu merasa tidak emosi dan dalam kondisi stres,” kata Iptu Sudiasa.

Kemarahan tersangka yang memuncak itu membuatnya berbuat kalap. Hingga akhirnya korban tiba di rumah dan memarkir mobilnya di garasi, sudah ditunggu tersangka di sebuah ruangan. Korban yang saat akan masuk ke rumah sebelumnya disebut sudah curiga dan sempat menjauh, namun terus dikejar oleh tersangka. Emosi yang sudah menumpuk dan terkumpul sejak sehari sebelum kejadian membuat Jro Sumerta kalap menghabisi nyawa istrinya dengan dua tusukan menggunakan pisau pengutik yang ada di rumahnya.

Koban Nurti yang berteriak setelah mendapat tusukan pertama langsung lemas setelah mendapatkan tusukan kedua di bagian perutnya. Darah segar pun sempat berceceran di lantai rumah di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Buleleng oleh sejumlah kerabat dan tetangganya. Sementara tersangka tetap tinggal di rumah dan sempat membersihkan darah istrinya yang tercecer di lantai dan yang membekas di pisau pengutik miliknya.

Sejauh ini kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Polisi pun masih menunggu hasil otopsi RSUP Sanglah terhadap jenazah korban Nurti untuk menentukan penyebab pasti kematiannya. Selain juga pengembangan penyelidikan kasus ini apakah ada sangkut pautnya dengan modus lain atau kemungkinan pelaku tambahan. “Soal korban punya PIL atau tidak masih dalam pengembangan. Kami juga ada dua saksi namun belum panggil,” imbuh dia.

Atas kasus KDRT yang menyebabkan Nurti menghembuskan nafas terakhir, polisi menyebut tersangka Jro Sumerta telah melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan seorang pasutri asal Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terlibat cekcok hingga berujung tindakan fisik KDRT. Pasutri yang sudah berumur itu diduga terlibat cekcok dan berakhir pada aksi penusukan.*k23

Komentar