nusabali

Pemkab Jembrana Tetap Lanjutkan Pilkel

  • www.nusabali.com-pemkab-jembrana-tetap-lanjutkan-pilkel

Desakan DPRD Jembrana untuk menunda tahapan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak tahun 2019, kemungkinan tidak akan dijalankan oleh Pemkab Jembrana.

NEGARA, NusaBali
Meski diakui belum ada penyesuain Perda tentang Pilkel, Pemkab Jembrana memastikan siap bertanggung jawab mengenai Pilkel serentak di 35 desa yang akan dilaksanakan pada September 2019 nanti.

Asisten Pemerintahan (Asisten I) Sekda Jembrana yang juga Ketua Panitia Pilkel Kabupaten Jembrana 2019 I Nengah Ledang, mengatakan pihaknya sudah melapor kepada Bupati Jembrana I Putu Artha, terkait permintaan dewan untuk menunda pilkel serentak. Sesuai hasil koordinasi, tahapan pilkel yang sudah berjalan ini diputuskan belum sampai harus ditunda. “Tahapan kan sudah berjalan. Tidak mungkin kalau ditunda,” ujarnya, Selasa (18/6).

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkel yang ada di Jembrana saat ini yakni Perda Jembrana Nomor 2 Tahun 2015, memang belum diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pilkel). Namun mengenai inti yang diubah ke Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, itu juga sudah dijalankan pada tahapan Pilkel serentak 2019 ini.

“Inti dari perubahan Permendagri yang lama ke Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, ada penghapusan syarat calon kepala desa (perbekel) yang sebelumnya diharuskan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Nah, di Permendagri yang baru, syarat calon perbekel harus berdomisili di desa setempat, itu sudah dihapus, dan kami juga sudah tuangkan ke dalam tatib (tata tertib) pilkel tahun ini,” kata Ledang.

Menurutnya, jika memang perlu mengubah perda, perubahannya tidak banyak. Sedangkan yang berubah sesuai Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, itu juga sudah dilaksanakan. “Kami tidak mungkin sembarangan melangkah. Berkenaan dengan Permendagri, itu sudah melalui koordinasi ke Mendagri. Tetap kami minta petunjuk,” ucap Ledang yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana.

Selain menyangkut Perda, yang menjadi sorotan dewan adalah berkenaan kekurangan anggaran pilkel di APBD 2019. Dari usulan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar, hanya terpasang sebesar Rp 1,8 miliar. Berkenaan hal itu, kata Ledang, juga sempat menjadi kekhawatiran jajarannya. Namun setelah dikoordinasikan ke Kemendagri, dipastikan untuk kekurangan anggaran bisa dibiayai lewat APBDes di masing-masing desa.  

“Itu sudah kami koordinasikan ke masing-masing desa. Dari koordinasi, desa yang melaksanakan pilkel tahun ini sudah menyiapkan anggaran. Yang disiapkan di desa sebenarnya tidak banyak. Paling hanya untuk mamin (makan dan minum) dan alat tulis kantor. Kalau untuk logistik, surat suara, bilik, dan kebutuhan utama lainnya, melalui kami di pemkab,” ungkapnya.

Meski tidak bisa menunda tahapan pilkel, pihaknya tetap menghormati masukan dewan. Ada rencana bersama dewan koordinasi ke Mendagri, termasuk mengusulkan perubahan Perda tentang Pilkel.

Berdasar data di Dinas PMD Jembrana, dari 35 desa yang akan melaksanakan pilkel serentak tahun ini, sudah ada 12 desa yang telah menetapkan calon perbekel. Di antaranya, Ekasari (2 calon), Yehembang Kauh (2 calon), Yeh Sumbul (3 calon), Manistutu (5 calon), Yehembang (3 calon), Pergung (3 calon), Penyaringan (5 calon), Mendoyo Dauh Tukad (3 calon), Pohsanten (3 calon), Yehembang Kangin (3 calon), Berangbang (2 calon), dan Kaliakah (4 calon). Sebanyak 12 desa yang sudah menetapkan calon itu juga merupakan bagian dari 19 desa yang masa jabatan perbekelnya sudah habis per Mei lalu. *ode

Komentar