nusabali

Satpol PP Bina Pedagang Canang di Hutan Suter

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bina-pedagang-canang-di-hutan-suter

Calon pembeli dipaksa membeli canang seharga Rp 10 ribu.

BANGLI, NusaBali

Keluhan pengguna jalan yang dihentikan pedagang canang di jalur Kintamani-Besakih, kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Bangli viral di media sosial. Petugas kepolisian bersama Satpol PP langsung bertindak untuk melakukan klarifikasi terhadap pedagang canang tersebut. Petugas menemui dua pedagang canang yang viral yakni Ni Nyoman Widia Ningsih, 34, dan Ni Kadek Tirtawati, 50, Jumat (14/6).

Setelah bertemu kedua pedagang canang itu, petugas melakukan klarifikasi terkait informasi jika kedua pedagang itu telah berjualan dengan cara memaksa. Calon pembeli dipaksa membeli canang seharga Rp 10 ribu. Apabila tidak mau, diancam dengan cerita angker. Menurut Sekretaris Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, kedua pedagang itu mengakui perbuatannya berjualan dengan cara memaksa. “Mereka mengakui menghetikan kendaraan yang lewat lalu dipaksa membeli canang,” ungkapnya.

Satpol PP langsung memperingati pedagang canang itu. Terlebih yang dipaksa membeli juga banyak dari wisatawan yang melintas. “Kami sudah peringati. Mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sebutnya. Pedagang canang diminta berjualan dengan etika. “Kami nggak larang, tapi caranya yang salah,” tegasnya. Satpol PP telah membongkar lapak pedagang canang yang berlokasi di Hutan Suter. Mereka diberikan tempat berjualan di kawasan Jalan Kintamani-Besakih.

“Lapaknya sudah kami bongkar. Ada kawasan yang dikelola desa adat, di sana boleh berjualan,” terang Agung Suryadarma. Penjual canang, Ni Wayan Widia Ningsih, menyesali perbuatannya. “Saya minta maaf dan saya tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ungkapnya. Permohonan maaf pedagang canang dari Desa Kintamani ini juga ramai di media sosial. *esa

Komentar