nusabali

Seorang Pedagang Ikan Ditertibkan

  • www.nusabali.com-seorang-pedagang-ikan-ditertibkan

Pedagang ikan bersangkutan nekat jualan di bibir Pantai Kedonganan. Aksi serupa dilakukan beberapa kali, padahal di kawasan tersebut telah ada larangan berjualan pada jam tertentu.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang wanita tertangkap tangan oleh petugas keamanan desa saat berjualan ikan di pinggir Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (12/6) sore. Walhasil, wanita yang belum diketahui identitasnya ini diminta berjualan di stand yang sudah ada. Mirisnya, aksi wanita paruh baya ini ternyata sudah lebih dari tiga kali melanggar.

Penertiban penjual ikan terjadi pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, wanita pedagang ikan ini sedang melayani sejumlah pembeli. Tiba-tiba, seorang petugas keamanan Desa Kedonganan yang diketahui bernama Gede Jaya Yuda datang ke lokasi dan menegur penjual ikan tersebut. Mendapat teguran tersebut, pedagang ikan ini langsung menggulung lapak jualannya dan mengamankan tiga ember ikan, kemudian dia berlari menuju lokasi stand yang ada di sebelah timur pantai. “Memang dia (penjual ikan) membandel. Sudah sering kami sidak di sini dan selalu mendapati wanita ini. Ya, bukan kali ini saja, tapi sudah berkali-kali,” kata Gede Jaya sesaat setelah menertibkan pedagang ikan tersebut.

Dikatakannya, terkait larangan jualan di Pantai Kedonganan, sudah ada aturan jelas yang dikeluarkan oleh pihak desa. Dimana, para penjual ikan hanya boleh berjualan di bibir pantai dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita. Setelah itu, pedagang harus berjualan di stand yang sudah dibuat. Namun, selama ini  pihaknya kerap menemukan pedagang yang masih melanggar dan berjualan hingga sore. “Sudah jelas aturannya bahwa tidak boleh sampai sore jualan. Tapi, masih banyak yang melanggar. Tentu kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran. Kalau awal-awal, kami maklumi dengan memberi teguran, namun kalau sudah keterusan akan kami tertibkan,” imbuhnya.

Terkait pelarangan tersebut, Bendesa Adat Kedonganan I Wayan Mertha menjelaskan memang sudah ada larangan menjual ikan di pinggir pantai. Hal ini semata untuk mempercantik lokasi pantai, meski pun itu adalah lokasi nelayan. Selain itu, pelarangan dimaksudkan juga agar para penjual terfokus di stand yang sudah disediakan. Sehingga, pihaknya mudah melakukan pengawasan. “Satu-satunya cara untuk mengontrol proses atau transaksi jual beli dengan menyediakan satu tempat khusus untuk itu. Sehingga dibuatlah stand yang kini sudah banyak dipergunakan. Tapi, masih saja ada yang membandel dan itu akan ditindak,” ungkap Mertha saat dikonfirmasi terpisah.

Mertha mengakui, ke depannya Pasar Ikan Kedonganan akan menjadi salah satu lokasi pasar ikan segar terbesar di Bali. Sehingga, mulai saat ini dilakukan penataan dengan membuat stand bagi pedagang. Sebagai pasar terbesar, hanya ikan segar yang diperjualbelikan. Guna mempermudah pengontrolan oleh pihak terkait, maka seharusnya sudah terfokus di satu tempat. “Kalau di pinggir pantai itu kan sulit kami mengontrolnya, makanya difokuskan di satu lokasi. Kalau penjual yang masih melanggar, itu sifatnya musiman dan tentu akan kami pantau terus,” tandas Mertha. *dar

Komentar