nusabali

Koster Tindak Oknum PNS Selingkuh

  • www.nusabali.com-koster-tindak-oknum-pns-selingkuh

Komisi I DPRD Bali dukung langkah tegas Gubernur Koster tindak oknum PNS yang lakukan pelanggaran, demi tegaknya wibawa pemerintahan

Yang Lelaki ‘Dilempar’ ke Gianyar, Si Wanita Diserahkan ke Atasannya


DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali buktikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin. Tidak menunggu waktu lama, Gubernur Wayan Koster langsung perintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, untuk menindak oknum PNS yang ketahuan selingkuh dan digerebek polisi di sebuah kamar hotel di Jalan Teukur Umar Denpasar, Minggu (2/6) siang.

Instruksi ambil tindakan tegas terhadap dua oknum PNS Pemprov Bali yang digerebek polisi saat selingkuh di hotel ini dikeluarkan Gubernur Wayan Koster di Rumah Jabatan Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Senin (3/6) siang. Dua oknum PNS selingkuh yang ditindak itu, masing-masing berinisial Ni Made DP, 31, dan Made MG, 41.

Si perempuan, Ni Made DP, adalah oknum PNS yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas kawasan Ubud, Gianyar. Oknum PNS berusia 31 tahun ini telah memiliki suami yang juga seorang perawat yang kini bertugas di wilayah Kabupaten Bangli. Sedangkan si lelaki, Made MG, adalah oknum PNS yang kesehariannya jadi staf di Pemprov Bali. Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Jawa Barat ini juga sudah memiliki istri.

Gubernur Koster mengatakan, pihaknya ambil tindakan disiplin dengan mengeluarkan oknum PNS yang selingkuh tersebut dari Pemprov Bali. “Saya sudah minta Kepala BKD Provinsi Bali untuk tindak tegas itu per hari ini (kemarin),” tegas Gubernur Koster.

Menurut Koster, oknum PNS Ni Made DP bakal mendapatkan sanksi pembinaan dari atasannya. Ni Made DP bukanlah PNS Pemprov Bali, melainkan PNS Pemkab Gianyar. Namun, oknum perawat berstatus PNS tersebut sudah mengajukan pindah dari Dinas Kesehatan Gianyar ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Dia (Ni Made DP) perawat di Gianyar. Dia memang mau pindah ke Pemprov Bali. Sekarang kita minta kabupaten (Bupati Gianyar) yang membinanya. Saya minta oknum perawat ini tidak boleh nongol di Pemprov Bali,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Sedangkan oknum PNS Made MG, kata Koster, juga ditindak dengan dilempar ke Pemkab Gianyar, terhitung sejak 3 Juni 2019 kemarin. Sebelumnya, Mage MG memang bertugas di Kabupaten Gianyar, namun kemudian pindah ke Pemprov Bali. “Kan orangnya memang bertugas di Gianyar sebelumnya. Sekarang saya minta (Made MG) dikembalikan ke Gianyar. Orang ini jangan pernah ngantor lagi di Pemprov Bali,” papar Koster.

Sementara, langkah tegas Gubernur Koster ini mendapatkan dukungan dari Komisi I DPRD Bali (yang membidangi aparatur negara, pemerintahan, politik, hukum dan keamanan). Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan tindakan Gubernur Koster sudah sangat tepat. Dewan pun mendukung tindakan disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, supaya pemerintahan Provinsi Bali bersih dan berwibawa.

“Kami dukung tindakan Gubernur Koster yang memberikan sanksi pemindahan oknum PNS Pemprov Bali yang melanggar disiplin, apa pun bentuknya. Tentunya ini sesuai dengan prosedur,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.

Tama Tenaya berharap BKD Provinsi Bali melaksanakan perintah Gubernur Koster yang sudah memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, entah ada orang kuat atau tidak di belakang yang bersangkutan. “Apalagi, selama ini Pak Gubernur kan sering menyampaikan bakal bersikap tegas bagi pegawai yang melanggar disiplin. Kepala BKD kita harapkan melaksanakan keputusan pimpinan,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin sore, Kepala BKD Bali Ketut Lihad-nyana mengatakan pihaknya segera akan memanggil dua oknum PNS pasangan selingkuh yang mencoreng nama korps Pemprov Bali. “Ya, nanti kita panggil mereka sebelum dilakukan tindakan, karena ini prosedur. Keduanya akan kita dengar keterangannya (diklarifikasi),” sebut birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Sementara itu, Pemkab Gianyar masih menyelidiki kebenaran informasi dua oknum PNS yang digerebek saat selingkuh di hotel kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar ini. Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra terus terang mengaku terkejut dengan beredarnya informasi dua oknum PNS selingkuh tersebut. Terlebih, menurut informasi, Made MG sempat bertugas di Pemkab Gianyar, sementara Ni Made DP diketahui masih sebagai perawat pada Puskesmas di kawasan Gianyar.

“Saya dengan infonya sejak Senin pagi ini. Tapi, saya belum dapat info resmi, karena sekarang juga masih libur. Nama itu kan masih inisial. Yang jelas, kalau melanggar, kan pasti ada konsekuensi disiplin pegawai negari,” jelas Agus Mahayastra saat dikonfirmasi terpisah di Gianyar, Senin kemarin.

Oknum PNS Ni Made DP dan Made MG sendiri, sebagaimana diberitakan, digerebek polisi saat diduga selingkuh di kamar 237 hotel kawasan Jalan Teku Umar Denpasar, Minggu siang sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, saat digerebek jajaran Polda Bali, pasangan Ni Made DP dan Made MG berhasil kabur dengan mobilnya yang diparkir di basement hotel tersebut.

Terungkap, kamar ‘mesum’ di hotel tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP, yang diketahui menginap sejak Sabtu (1/6) siang. Hal tersebut dibuktikan dengan KTP Ni Made DP sebagai pihak yang memesan kamar hotel. *nat,nvi

Komentar