nusabali

Calon Perbekel Bisa dari Luar Desa

  • www.nusabali.com-calon-perbekel-bisa-dari-luar-desa

Calon perbekel dari perangkat desa cukup mengambil cuti selama tahapan pilkel.

AMLAPURA, NusaBali

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon perbekel bisa dari luar desa. Syaratnya terlebih dahulu pindah domisili, terdaftar sebagai penduduk desa walau hanya satu hari sebelum mendaftar sebagai calon perbekel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengungkapkan begitu pindah domisili dan ditetapkan sebagai warga desa yang baru di tempat pemilihan perbekel akan dilaksanakan, maka calon tersebut memiliki hak suara, boleh memilih dan dipilih. Sebelumnya, UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan seorang warga desa berhak mencalonkan diri jika terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa  setempat paling  kurang  1  (satu)  tahun  sebelum pendaftaran

Komang Agus Sukasena menjelaskan, syarat tersebut telah dicabut, cukup pindah domisili, walau hanya sehari, keesokan harinya berhak mendaftar sebagai calon perbekel. “Artinya warga dari luar desa boleh mencalonkan diri,” jelas Agus Sukasena. Adanya keputusan MK itu, DPMD mengubah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan syarat-syarat calon perbekel. Ditambahkan, calon perbekel dari anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) wajib mengundurkan diri, jika dari perangkat desa cukup mengambil cuti selama tahapan pemilihan perbekel.

Terpisah, Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana telah menerima hasil keputusan MK yang membolehkan calon perbekel dari luar desa. “Itulah konsekuensi keputusan MK, sehingga menambah kualitas pemilihan perbekel jika ada pesaing dari luar desa. Kualitas demokrasi juga meningkat,” ungkap Partadana yang juga Perbekel Desa Bebandem. Pemilihan Perbekel serentak di 21 desa se-Kabupaten Karangasem direncanakan pada tanggal 24 November 2019. *K16

Komentar