nusabali

Sengketa Pilkel Diputuskan Lewat PTUN

  • www.nusabali.com-sengketa-pilkel-diputuskan-lewat-ptun

Pilkel Serentak di 79 Desa di Buleleng

SINGARAJA, NusaBali

Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Buleleng, pada Oktober 2019, mulai memasuki tahap pendaftaran bakal calon. Menyusul tahapan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pun membentuk Pengawas Pilkel serentak, yang beranggotakan dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Polres Buleleng, dan Kodim 1609 Buleleng. Sedangkan gugatan Pilkel hanya dapat diselesaikan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) Panitia Pilkel serentak tingkat Kabupaten, Rabu (22/5) di Gedung Unit IV, Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja. Rakor panitia itu menghadirkan seluruh Kesbangpol, Camat, unsur Kejari Singaraja, Polres Buleleng, dan Kodim 1609 Buleleng. Rakor dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, didampingi Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur.

Dalam rapat disebutkan, Pilkel serentak tahun 2019, melibatkan 82 desa. Tiga desa diantaranya sudah selesai karena melaksanakan Pilkel Pergantian Antar Waktu (PAW), seperti Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Sehingga, dalam pemilihan Oktober 2019 nanti, Pilkel serentak hanya diikuti oleh 79 desa. Terhadap 79 desa yang terlibat Pilkel serentak, pendafataran bakal calon dimulai 25 Mei hingga 22 Juni 2019.

Kepala Dinas PMD, Made Subur usai rakor mengatakan, keterlibatan unsur Kejari, Polres dan Kodim 1906 Buleleng, ikut memantau dan mengawasi semua tahapan Pilkel serentak, sehingga Pilkel serentak dapat berjalan aman dan lancar di semua tahapan. “Mereka itu (Kejaksaan, TNI/Polri,Red) nanti sebagai pengawas, misalnya mengawasi pelipatan surat suara. Intinya kami libatkan agar Pilkel serentak ini dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.

Masih kata Subur, keterlibatan unsur Kejaksaan dan TNI/Polri dalam Pilkel tidak bisa menyelesaikan sengketa. Karena sengketa Pilkel hanya dapat diselesaikan di tingkat PTUN. “Karena ini menyangkut ketentuan Perda, maka sengketa Pilkel harus diselesaikan di PTUN. Tapi kami rasa, tidak sampai ke tingkat itu (PTUN,Red),” ujarnya.

Sementara terkait dengan jumlah calon perbekel, Kadis PMD Subur menegaskan, sesuai Perda sudah ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika Pilkel dipaksakan dengan 1 calon, maka Desa tersebut dilarang ikut Pilkel hingga dua tahun. Sedangkan jika jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi untuk mendapatkan batas maksimal jumlah calon lima orang. “Kalau lebih dari lima calonnya, maka akan ada nanti SK Bupati tentang seleksi tambahan, menyangkut pengalaman organisai, kerja dan tes tulis lainnya,” terang Subur. *k19

Komentar