nusabali

Ratusan Krama Minta Maaf Terbuka

  • www.nusabali.com-ratusan-krama-minta-maaf-terbuka

Kapolres Bangli bacakan 12 poin hasil penyelidikan kasus Langkan, termasuk penyebaran isu 10 warga punya ilmu hitam sejak 5 tahun silam.

Kemudian, prajuru Desa Pakraman Langkan mohon agar Jro Mangku Wardana dibe-baskan, dengan mendatangi Mapolres Bangli, Rabu (28/10). Dalam pertemuan itu, Kapolres Danang Benny melunak dan bersedia membebaskan Jro Mangku Wardana, disertai dengan tiga persyaratan. Persyaratan pertama, prajuru Desa Pakraman Langkan harus meminta maaf kepada jajaran Forkompinda Bangli dengan mendatangi langsung Penjabat Bupati Bangli, Dandim 1626 Bangli, dan Kajari Bangli, dan lainnya. Proses minta maaf harus sudah kelar sebelum 1 November 2015. Syarat pertama telah tuntas dilaksanakan prajuru Desa Pakraman Langkan, Jumat (30/10) lalu.

Syarat kedua, seluruh krama (dewasa) Desa Pakraman Langkan berjumlah 300-an orang wajib datang dalam pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu,1 November 2015 pagi. Mereka diwajibkan hadir, karena saat itu digeber hasil pemeriksaan terkait kasus kerauhan 7 daha (gadis perawan) yang berbuntut aksi pengusiran 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, 29 September 2015 lalu.

Syarat ketiga, sejumlah prajuru adat maupun krama Desa Pakraman Langkan yang sebe-lumnya lakukan kesalahan terhadap 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, harus minta maaf secara terbuka melalui pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015. Nah, dua item syarat terakhir inilah yang dipenuhi prajuru dan krama adat, Minggu kemarin.

Dalam pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu kemarin, Kapolres Danang Benny menggeber 12 poin hasil penyelidikan yang dilakukan, termasuk memeriksa 7 daha yang kerauhan dan saksi-saksi lainnya. Dari hasil pemeriksaan, perbutan mereka disebutkan bisa dikenakan sanksi.

Poin pertama, disebutkan berita soal 10 warga tertuduh punya hitam sudah tersebar dari mulut ke mulut di Desa Pakraman Langkan, sejak 5 tahun silam. Poin kedua, kisruh diawali peristiwa kerauhan di luar pura yaitu sanggah keluarga Yastika Ayu Safitri. Poin ketiga, kerauhan beruntun dari rumah warga sampai ke Pura Gunung Meraun dan tidak pernah diuji. 

Poin keempat, yang kerauhan bisa mengenali nama warga, lalu mengumpulkan krama, ada yang sadar ada pula tidak sadar, bahkan ada yang ikut-ikutan setelah dipanggil krama yang kerauhan. Poin kelima, krama yang kerauhan di Desa Pakraman Langkan kadang-kadang sadar/tidak sadar melakukan pembersihan kepada tertuduh, seperti dikendalikan oleh kekuatan lain. 

Selanjutnya...

Komentar