nusabali

Nunggak di LPD Rp 3 Miliar, 19 Krama Bebetin Kasepekang

  • www.nusabali.com-nunggak-di-lpd-rp-3-miliar-19-krama-bebetin-kasepekang

Sebanyak 19 krama Desa Pakraman Bebetin, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng kasepekang (dikucilkan secara adat), sejak 24 Januari 2018 lalu. Mereka kasepekang karena tidak melunasi utangnya di LPD Desa Pakraman Bebetin senilai total Rp 3 miliar.

SINGARAJA, NusaBali

Sanksi kasepekang bagi 19 krama ini diumumkan melalui baliho berukuran 3 meter x 2 meter  yang dipasang di pusat desa, tepatnya depan Pura Desa Pakraman Bebetin, sejak beberapa hari lalu. Hingga Selasa (27/2), baliho soal kasepekang 19 krama tersebut masing terpasang.

Ada pun 19 krama kasepekang berasal dari 5 banjar adat. Rinciannya dituangkan dalam baliho, masing-masing 6 krama dari Banjar Dinas Kusia, 5 krama asal Bajar Adat Bengkel, 4 krama asal Banjar Adat Desa, 3 krama asal Banjar Adat Pendem, dan 1 krama dari Banjar Adat Tabang.

Dalam baliho tersebut juga disebutkan, sanksi kasepekang diputuskan berdasar paruman tanggal 24 Januari 2018, tentang pengenaan sanksi adat periode II. Kepada para kreditur LPD yang macet, diberi waktu untuk melunasi utangnya hingga 24 Februari 2018. Jika tidak, maka kreditur yang bersangkutan dikenakan sanksi kasepekang.

Dalam kasepekang ini, 19 krama yang nunggak utang Rp 3 miliar di LPD masih dibolehkan tinggal di wawengkon Desa Pakraman Bebetin. Namun, mereka tidak berhak mendapat pelayanan secara adat. Misalnya, jika sembahyang ke Pura Kahyangan Tiga, mereka tidak dilayani pamangku.

Menurut Kelian Desa Pakraman Bebetin, I Ketut Suwinda, penerapan sanksi kesepekang ini sudah merupakan langkah terakhir, setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ketut Suwinda menjelaskan, kasus kredit macet di LPD Desa Pakraman Bebetin sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bendeasa.

Ketut Suwinda sendiri menjabat sebagai Kelian Desa Pakraman Bebetin pada 2013. Kala itu, kredit macet di LPD Desa Pakraman Bebetin diperkirakan sudah mencapai Rp 5 miliar, dengan jumlah kreditur sekitar 86 nasabah. Karena jumlah kredit macet sangat banyak, pihak Desa Pakraman Bebetin kemudian membentuk Tim Penyehatan LPD. Hasilnya, beberapa kredit macet dapat berhasil diselesaikan. Namun, hingga kini masih ada kredit macet sekitar Rp 3 miliar dengan jumlah kreditur 19 orang yang akhirnya kasepekang tersebut.

“Ini memang sangat kami sayangkan, namun mau apa lagi? Karena berbagai cara sudah ditempuh, tapi tidak membuahkan hasil juga. Banyak alasan yang disampaikan (19 krama penunggak utang, Red). Di samping itu, jaminan yang ada tidak juga menutup pinjaman,” terang Ketut Suwinda.

Menurut Ketut Suwinda, sanksi kasepekang bagi 19 krama penunggak utang LPD ini bisa dicabut jika seluruh kewajibannya dilunasi. Artinya, masih ada peluang bagi krama penunggak untuk melakukan pelunasan di LPD. Namun, jika terus tidak melunasi kewajibannya, kata Suwinda, 19 krama ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, takutnya krama yang disiplin membayar utang di LPD jadi tertular. Makanya, akan kami bawa kasus ini ke ranah hukum, biar jelas semuanya,” tandas Suwinda. *k19

Komentar