nusabali

Kabur, Pelaku Curanmor Ditembak

  • www.nusabali.com-kabur-pelaku-curanmor-ditembak

Setelah didesak, Dicky mengungkapkan pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 TKP lainnya di kawasan Denpasar dan Tabanan.

Beraksi dengan Modus Jadi Tukang Cuci Motor


GIANYAR, NusaBali
Waspadalah jika titip cuci sepeda motor langsung dengan kunci kontaknya. Bisa-bisa dibawa kabur oleh pencuri yang pura-pura bekerja di jasa cuci motor. Seperti dialami korban I Wayan Japa, 27, warga Banjar Yeh Tengah Desa Kelusa Kecamatan Payangan. Maksud hati supaya efisien waktu mencuci di tempat pencucian. Apa daya sepeda motor Honda Vario putih DK 6807 KB miliknya dibawa kabur tukang cuci, Dicky Darma Saputra, 23, asal Semarang, Kamis (11/4) lalu. Atas kejadian itu, korban pun lapor polisi.

Berbekal kartu identitas Dick yang baru sehari bekerja itu, polisi melakukan perburuan. HIngga akhirnya Dicky ditangkap pada Rabu (8/5) di wilayah Denpasar Barat. “Saat itu pelaku sedang berada di seputaran jalan Kebo Iwa Denpasar,” jelas Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan saat rilis Kamis (9/5) kemarin. Oleh karena berusaha kabur, pelaku Dicky diberikan tindakan secara terukur berupa tembakan timah panas pda kaki kiri. Setelah diintrogasi, Dicky mengakui perbuatanya dan mengakui bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual pada penadah bernama Lamri, 21, asal Sumenep, Madura.

Setelah didesak, Dicky mengungkapkan pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 TKP lainnya di kawasan Denpasar dan Tabanan. Antara lain, wilayah Payangan dengan BB 1 unit Sepeda Motor Vario, di bengkel las jalan Pulau Demak Denpasar dengan BB Suzuki Shogun, Honda Vario dan Yamaha Mio, di wilayah Tabanan dengan BB Yamaha Mio Soul, di Jalan Cargo Denpasar dengan BB Honda Vario Techno, di Jalan Pulau Roti Panjer Denpasar dengan BB Honda Scoopy dan di Bengkel las Tabanan dengan BB Honda Supra 125.

Selain kepada penadah Lamri, pelaku Dicky juga menjual sepeda motor curian kepada Mulyono, 29, yang tinggal di Jalan Malboro Kertapura Denpasar. Sehingga ketiganya dikeler ke Mapolres Gianyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Dicky dikenakan pasal 362 KUHP tentang Curanmor. Sedangkan dua penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah.

Mengenai motifnya, pelaku Dicky selalu pindah-pindah tempat kerja. Namun tidak sungguh-sungguh bekerja, melainkan mencari kesempatan untuk mencuri sepeda motor. Tempat kerja yang diincarnya yakni pencucian sepeda motor. Kesempatan dimanfaatkannya ketika konsumen lengah dengan meninggalkan sepeda motor plus kunci. “Jadi ketika ada orang bawa motor untuk dicuci, kuncinya dikasi lalu ditinggal. Nah pas balik mau ambil, pelaku sudah kabur. Kebanyakan modusnya pura-pura melamar kerja, setelah beberapa hari dia beraksi,” jelas AKP Deni. *nvi

Komentar