nusabali

Prof Titib Serang Mantan Kabiro Umum

  • www.nusabali.com-prof-titib-serang-mantan-kabiro-umum

Dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, Prof Titib terpaksa batal memberi keterangan gara-gara sakit jantung yang dideritanya kambuh.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Punia IHDN Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Setelah beberapa kali ditunda karena sakit, mantan Rektor IHDN (Institut Hindu Dharma Negeri) Denpasar, Prof Made Titib yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana punia akhirnya memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (31/5). Dalam sidang, Prof Titib terus menyebut nama mantan Kabiro Umum IHDN, Praptini sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan Prof Titib di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Gede Suardita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Artana. Ahli Weda ini mengatakan ide pungutan dana punia dari mahasiswa baru ini merupakan ide dari Praptini yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Umum.

Bahkan hingga pembuatan SK terkait pengutan tersebut juga semua diserahkan kepada Praptini. Prof Titib juga mengakui ada dua SK terkait pungutan dana punia yang disebutnya salah satu palsu. “Yang membuat Praptini. Saya hanya diminta tandatangan saja,” ujarnya sambil membenarkan tandatangan yang ada dalam SK tersebut. Prof Titib yang mengalami kendala dalam berkomunikasi karena penyakitnya juga mengatakan seluruh pengeluaran dana punia diserahkan kepada Praptini.

Saat ditanya soal pembelian aksesoris mobil miliknya yang menggunakan dana punia juga dibenarkan. Namun Prof Titib mengatakan jika mobil Toyota Altis miliknya tidak menggunakan aksesoris hasil pembelian dari uang dana punia.

Yang dibelikan aksesoris hanya mobil Fortuner. “Aksesoris mobil itu dibeli karena mobil tersebut sering dipakai menjemput tamu IHDN,” jelas Prof Titib yang datang dengan menggunakan tongkat.

Di akhir pemeriksaan, Prof Titib menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf karena kasus ini. Ia juga kembali menyinggung peran Praptini yang sangat besar dalam kasus ini. “Saya menyesal karena orang lain yang melakukan tapi saya juga kena imbasnya,” ujar Titib. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kasus yang menjerat Prof Titib dan Praptini ini, yaitu kasus pungutan liar dalam bentuk dana punia terhadap calon mahasiswa baru pada IHDN Denpasar tahun 2011-2012. Awalnya, Prof Titib sebagai rektor dan Praptini sebagai Kabiro Umum mengeluarkan biaya SDPP (Sumbangan Dana Penunjang Pendidikan) bagi calon mahasiswa baru dan mengalihkan selisih pengurangan biaya SDPP tersebut menjadi biaya dana punia.

Namun mereka tidak mencantumkan SK penetapan PNBP, yang berakibat tidak disetornya dana punia ke kas negara oleh bendahara. Akibat perbuatan tersebut, berpotensi berkurangnya PNBP negara yang berasal dari pelayanan pendidikan di IHDN Denpasar. 7 rez

Komentar