nusabali

KMHDI Kecam Penolakan Pendirian Pura

  • www.nusabali.com-kmhdi-kecam-penolakan-pendirian-pura

Pembangunan dinilai sudah mengikuti prosedur yang ada

BEKASI, NusaBali

Aksi penolakan pembangunan Pura di desa Sukahurip, kecamatan Sukatani, kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang mengatasnamakan warga Sukahurip pada 4 Mei kemarin mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). PP KMHDI menilai aksi tersebut sangat provokatif dan dapat memicu perpecahan di kalangan masyarakat.

"Hak memeluk agama dilindungi oleh UUD 1945. Apalagi, ini negara demokrasi. Kebebasan dalam beragama termasuk di dalamnya membangun tempat ibadah adalah hak dari setiap warga dan ada jaminan konstitusinya," ujar Ketua Presidium PP KMHDII Kadek Andre Nuaba, Rabu (8/5).

PP KMHDI telah mengirim langsung kadernya melalui Departemen Kajian dan Isu untuk melakukan peninjauan dan penjaringan opini kepada warga dan tokoh terkait. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Pembangunan Pura sudah dibentuk sejak 1 April 2017.

Pembangunan dilakukan di atas tanah milik umat Hindu. Syarat pembangunan Pura sudah terpenuhi. Begitupula dengan syarat persetujuan dari 60 warga setempat dan sekarang masih dalam tahap verifikasi oleh Tim 9 FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

"Artinya secara pembangunan sudah mengikuti prosedur yang ada termasuk mengantongi izin dari warga setempat, yang menjadi pertanyaan kemudian aksi penolakan tersebut dimotori oleh siapa?," tegas Andre. Terlebih beredar isu pembangunan dilakukan di atas makam Seyik Komarudin.

Walhasil memicu kekhawatiran warga setempat sehingga menyebabkan adanya aksi penolakan. “Setelah kami konfirmasi langsung kepada Ketua PHDI setempat, bahwa isu tersebut adalah hoax. Yang benar, Pura akan dibangun di atas tanah milik umat," terang Andre.

PP KMHDI pun, menghimbau kepada umat Hindu maupun warga di sekitar area pembangunan Pura agar tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, banyak berita dan informasi bohong yang diproduksi untuk memecah belah pesatuan.

“Kita imbau seluruh komponen warga, untuk selalu melakukan cross-check data agar tidak terbawa arus upaya provokasi. Selain itu, KMHDI akan terus mendampingi kasus ini agar ada titik terang nantinya," imbuh Andre.

Diberitakan sebelumnya, rencana pendirian tempat ibadah umat Hindu, Pura, di Bekasi, Jawa Barat, ditolak warga. Warga yang menolak mendirikan baliho di lokasi tersebut.

Penolakan bermula ketika warga mendengar rumor adanya rencana anak dari almarhum Uko untuk mendirikan Pura di Jalan Sukamanah, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Uko merupakan warga asal Bali yang telah lama tinggal di daerah tersebut.

Ketua FKUB Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan pihak keluarga almarhum Uko memang telah memberikan surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada FKUB.

Dalam surat permohonan tersebut dilampirkan fotokopi KTP dan tanda tangan calon jamaah sekurang-kurangnya 90 orang serta fotokopi KTP dan tanda tangan masyarakat yang tidak keberatan atas pendirian tempat ibadah minimal 60 orang. Athoillah menyebut aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Sebelum menerbitkan surat rekomendasi, pihak FKUB melakukan verifikasi tanda-tangan calon jamaah dan warga yang setuju didirikan Pura, pada Sabtu (4/5).

"Itu kan ada tanda tangan warga yang tidak keberatan kan perlu verifikasi betul nggak tanda tangan bapak? untuk apa menyerahkan fotokopi KTP? Belum sempet didata, ada sekompok orang yang melakukan penolakan," ujar Athoillah seperti dikutip detik.

Athoillah mengatakan jika massa yang menolak lebih banyak ketimbang warga yang mendukung pembangunan Pura maka surat rekomendasi tidak bisa diterbitkan FKUB. Walau secara kuantitas, lanjutnya, pemohon memenuhi kuota, namun jika suasana tidak kondusif, maka surat rekomendasi juga ditangguhkan.

Athoillah belum mengetahui persis duduk perkara warga menolak pembangunan Pura di Desa Sukahurip. "Ya ini ada kan kelompok yang tidak menghendaki di kampungnya ada rumah ibadah lain karena di daerah itu hanya satu (keluarga) umat Hindunya. Itu informasinya cuma satu keluarga itu saja yang umat Hindu," ujar Athillah.*K22

Komentar