nusabali

Makelar Tanah Dijuk Saat Ambil Tempelan Sabhu

  • www.nusabali.com-makelar-tanah-dijuk-saat-ambil-tempelan-sabhu

Komang Adnyana alias Koming, 32, warga Pulau Batam, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya tak dapat berkutik saat dikepung Satnarkoba Polres Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Ia yang keseharian bekerja sebagai makelar tanah disanggong saat mengambil pesanan narkoba jenis sabhu-sabhu di depan vihara, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Minggu (21/4) pukul 21.30 WITA.

Koming yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Selasa (30/4) mengaku hanya sebagai pemakai. Ia aktif mengkonsumsi sabhu-sabhu sejak enam bulan terakhir, sebelum kepergok mengambil pesanan yang ditempel di bawah tiang listrik. Pelaku yang ditetapkan sebagai pengguna narkoba itu mengaku awalnya mengkonsumsi narkoba karena ajakan teman.

Ia biasa membeli dan memesan barang terlarang itu dari seseorang yang ada di Denpasar. “Biasanya saya beli 0,6 gram pakai dua kali seminggu,” katanya. Saat ditanya alasannya mengkonsumsi sabhu-sabhu, Koming Adnyana mengaku biar kuat bergadang untuk menonton televisi.

Hanya saja alasannya itu pun tak dapat mengelakkannya dari jeruji besi. Dengan barang bukti sabhu-sabhu seberat 0,73 gram, Koming akhirnya digelandang dan mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Suparta mengatakan dari hasil penangkapan Koming, pihaknya sudah melakukan pengembangan dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Denpasar. Orang berinisial D itu disebut-sebut menyuplai narkoba kepada Koming.

“Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan ini masuk dalam jaringan Denpasar dengan modus pesan lewat HP dan ambil dengan sistes tempel, kami sedang kembangkan untuk pengedarnya,” jelas AKP Suparta.

Untuk sementara Koming pun masih beruntung hanya ditetapkan sebaga pemakai dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *k23

Komentar