nusabali

Dua Nenek Korban Kebakaran Gagal Nyoblos

  • www.nusabali.com-dua-nenek-korban-kebakaran-gagal-nyoblos

Dua nenek korban kebakaran, Ni Nyoman Seriantun, 95, dan Ni Ketut Sujata, 92, dari Banjar Siladumi, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Karangasem mendapat perawatan di Sal Cempaka 4 Gedung Wijaya Kusuma, RSUD Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali
Mereka gagal nyoblos pileg dan pilpres karena surat panggilan C-6 dan e-KTP ikut terbakar. Sujata mengaku telah berpengalaman ikut pemilu sejak Pemilu 1955, Pemilu 1971, Pemilu 1982, Pemilu 1987, Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. “Kali ini kami tidak ikut pemilu karena kena musibah. Tangan luka bakar dan kakak saya mengalami luka bakar padaaa kedua betis, paha, dan pipinya. Surat panggilan dan KTP ikut terbakar,” ungkap Sujata, Rabu (17/4). Ia menegaskan, jika diberikan kesempatan nyoblos tanpa C-6 dan e-KTP, akan menyalurkan hak politiknya.  

Sujata belum mengetahui sampai kapan menjalani perawatan di RSUD Karangasem, terutama luka bakar yang dialami kakaknya, Seriantun. Sampai saat ini Seriantun tidak bisa dikonfirmasi karena kondisinya masih lemah. Pada malam pertama dirawat, Senin (15/4) keduanya tidak bisa tidur karena menahan rasa panas dan perih di bagian-bagian luka bakar. Nampak sejumlah cucu, anak, dan menantunya yang menunggu.

Salah seorang putri kandung Sujata, Ni Wayan Artini mengaku, beruapaya datang menemani ibu kandungnya setelah nyoblos di TPS. “Kami baru datang dari Desa Mambal, Badung. Usai nyoblos saya ke Karangasem menemani ibu di rumah sakit,” jelas Ni Wayah Artini. Terpisah, Ketua KPU Karasngem, I Gede Krisna Adi Widana, mengaku hendak mengecek pasien luka bakar di RSUD Karangasem, ternyata disarankan oleh Direktur RSUD I Wayan Suardana agar tidak mengganggu pasien yang tengah menjalani rawat inap.

Gede Krisna Adi Widana menjelaskan, secara aturan UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara bisa menyalurkan hak pilihnya apabila memiliki surat panggilan C-6, e-KTP, atau surat keterangan. “Mengingat tidak ada bukti yang sah sebagai warga negara, maka kedua pasien luka bakar tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” jelas Gede Krisna Adi Widana. *k16

Komentar