nusabali

Tak Masuk DPK dan DPTb, 2 Warga Jember Nyoblos di TPS 4 Loloan Timur

  • www.nusabali.com-tak-masuk-dpk-dan-dptb-2-warga-jember-nyoblos-di-tps-4-loloan-timur

Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

NEGARA, NusaBali

Pemungutan suara atau coblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4), muncul permasalahan terkait dua orang warga dari Jember, Jawa Timur (Jatim) lolos menggunakan hak pilih di TPS 4 Loloan Timur, Lingkungan/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Padahal, dua warga Jember yang diperbolehkan mencoblos surat suara Pilpres itu diketahui tidak masuk sebagai daftar pemilih khusus (DPK) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS tersebut.

Berdasar informasi di lapangan, permasalahan dua warga Jember yang lolos memilih Pilpres di TPS yang berlokasi di SDN 2 Loloan Timur, itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, salah satu dari dua warga dari Jember tersebut datang ke TPS setempat dengan menunjukkan e-KTP-nya. Begitu melihat alamat di Jember, Jatim, salah satu petugas KPPS termasuk salah satu anggota Linmas di TPS setempat sudah berusaha menolak warga yang bersangkutan. “Awalnya yang datang satu orang. Dia hanya bawa e-KTP alamat Jember. Sama petugas pendaftaran sudah dibilang tidak bisa, dan saya juga sampaikan tidak bisa memilih,” ungkap Ahmad Nurhasim, salah satu petugas Linmas di TPS tersebut.

Namun ketika yang bersangkutan hendak pergi, kata Ahmad Nurhasim, salah satu saksi di TPS tersebut kembali memanggilnya, dan bersikukuh dengan pendapatnya, jika warga dari luar daerah tetap bebas memilih di mana saja, asalkan memiliki e-KTP. Saksi yang mengaku sebagai paman pemilih asal Jember, juga sempat meminta pendapat dari saksi-saksi lain, termasuk ketua KPPS setempat, yang akhirnya membiarkan yang bersangkutan memilih, khusus untuk pilpres saja. “Tadi semua yang di dalam sepakat tetap membiarkan memilih. Tetapi hanya untuk pilpres. Setelah itu, datang lagi satu orang temannya yang juga ber-KTP Jember, sehingga ada dua orang yang dibiarkan memilih,” ungkapnya.

Setelah kedua warga asal Jember selesai memilih, dan langsung pergi dari TPS, akhirnya permasalahan menyangkut dua warga dari Jember yang diberikan tetap memilih tanpa membawa formulir A5 atau pindah pilih di TPS tersebut, juga didengar pihak Bawaslu Jembrana. Pihak Bawaslu yang langsung turun ke TPS tersebut, menduga sudah terjadi kekeliruan. Namun meski demikian, untuk perhitungan suara tetap dilanjutkan pada Rabu kemarin, dan akan mengkaji terkait permasalahan tersebut. “Mereka tidak masuk DPK maupun DPTb. Dari keterangan awal, mereka diakomodir atas desakan saksi. Tetapi untuk lebih jelasnya, ya kami akan lakukan penelusuran, dan sementara perhitungan suara masih tetap dilanjutkan,” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.

Menurut Pande, penelusuran terkait dugaan permasalahan warga dari luar Bali yang diakomodir KPPS kendati tidak masuk DPK maupun DPTb itu, akan dilakukan Pengawas TPS di TPS setempat, dengan batas waktu maksimal hingga 2 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) terkait masalah di TPS tersebut. “Kalau sesuai UU, dibolehkan memilih pakai e-KTP asalkan ber-KTP setempat. Batasannya juga paling maksimal sampai tingkat kecamatan. Jadi kami rasa, potensi PSU cukup tinggi terhadap masalah itu,” ucapnya.

Namun untuk kepastian tersebut, Pande menyerahkan kepada Pengawas TPS untuk mendalami permasalahan tersebut. Sedangkan Bawaslu mensupervisi. “Kalau ternyata memang terbukti sudah menyalahi aturan, dan memang perlu PSU, nanti Pengawas TPS yang merekomendasikan ke KPPS, kemudian KPPS menyampaikan ke KPU melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari anggota Pengawas TPS kami. Yang pasti, sekarang masih dipelajari dulu sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari hasil perhitungan suara Pilpres di TPS 4 Loloan Timur, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Dimana Jokowi-Ma’ruf memperoleh 129 suara, Prabowo-Sandi 107 suara, dan tercatat 4 suara tidak sah. *ode

Komentar