nusabali

Bawaslu Sebut Pelakunya Oknum KPPS

  • www.nusabali.com-bawaslu-sebut-pelakunya-oknum-kpps

Sesuai regulasi anggota dan Ketua KPPS kalau terbukti melanggar bisa diberikan sanksi hingga pemberhentian oleh KPU.

Formulir C6 Ditunggangi Kartu Caleg di Buleleng


SINGARAJA, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Buleleng berhasil mengungkap pelaku di balik pembagian formulir C6 (surat undangan memilih) berisi kartu caleg di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Hanya saja, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran tersebut. Kasus tersebut telah diserahkan kepada KPU Buleleng.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, dalam keterangan persnya, Selasa (16/4) sore menerangkan, dari hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan diketahui warga yang menerima C6 berisi kartu caleg atas nama Komang Surenadi, warga Desa Madenan.

Surenadi menerima formulir C6 berisi kartu caleg dari anggota KPPS di TPS 16. Formulir C6 yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS Madenan, Gede Arka. “Setelah kami lakukan investigasi dan klarifikasi kembali, ternyata ada keterangan yang disampaikan sebelumnya tidak benar. Akhirnya kami mendapat keterangan bahwa pembagian C6 berisi kartu caleg dilakukan oleh oknum anggota KPPS TPS 16,” terangnya.

Disinggung kemungkinan pembagian C6 berisi kartu caleg diberikan kepada semua pemilih di Desa Madenan? Sugiardana menegaskan pihaknya hanya menginvestigasi dan mengklarifikasi atas laporan yang masuk. “Kalau kemungkinan tersebar di seluruh pemilih di Desa Madenan, kami tidak mengetahui. Kami tidak sejauh itu mengklarifikasi,” akunya.

Masih kata Sugiardana, terhadap persoalan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Buleleng. Karena, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Di samping itu, pihaknya juga tidak menemukan aturan jika pelanggaran itu dibawa ke ranah pidana.”Sesuai regulasi anggota dan Ketua KPPS kalau terbukti melanggar bisa diberikan sanksi pemberhentian. Cuma kami tidak memiliki kewenangan, ranahnya ada di KPU. Kami coba tarik ke ranah pidana, juga tidak ada unsur pidananya,” terang Sugiardana.

Dalam persoalan itu, Bawaslu kata Sugiardana sudah berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Tejakula termasuk dengan KPU Buleleng, untuk diambil langkah terbaik. Sementara, KPU Buleleng belum ada memberikan keterangan terkait dengan pelanggaran dari anggota dan Ketua KPPS TPS 16 di Desa Madenan. Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dihubungi melalui telepon selalu bernada sibuk.

Kabarnya, anggota dan Ketua KPPS TPS 16 Desa Madenan, hanya diberikan sanksi tertulis. Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tetap menjaga netralitasnya.

Sebelumnya diberitakan, pembagian formulir C6 atau surat undangan memilih, ditenggarai ditunggangi kartu Caleg berisi konten foto, nama dan nomor pilihan. Kartu caleg itu milik Caleg DPRD Kabupaten Buleleng atas nama Gede Supriatna dan Caleg DPRD Provinsi Bali atas nama Dewa Nyoman Rai. *k19

Komentar