nusabali

Jokowi Rp 50M, Prabowo Rp 1,9T

  • www.nusabali.com-jokowi-rp-50m-prabowo-rp-19t

Masing-masing paslon telah memberikan surat kuasa kepada KPU untuk membacakan LHKPN yang diberikan pada 12 April 2019.

KPU Umumkan Kekayaan Capres-Cawapres


JAKARTA, NusaBali
KPU mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2019. Menurut LHKPN, kekayaan capres Joko Widodo (Jokowi) diketahui sebesar Rp 50 miliar, sedangkan capres Prabowo Subianto sebesar Rp 1,9 triliun.

"Untuk Joko Widodo Rp 50.248.349.788, ini total harta kekayaan per tanggal 14 Agustus 2018," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4). Sementara itu, total laporan harta kekayaan cawapres Ma'ruf Amin sebesar Rp 11 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan kekayaan pada 14 Agustus 2018.

"Selanjutnya untuk Ma'ruf Amin total Rp 11.645.550.894, jumlah ini per tanggal 14 Agustus 2018," ujar Arief. Selanjutnya, jumlah kekayaan Prabowo tercatat senilai Rp 1,9 triliun, sedangkan cawapres Sandiaga Uno diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 5 triliun.

"Untuk paslon 02 Prabowo Subianto total Rp 1.952.013.493.659, untuk Sandiaga Uno totalnya Rp 5.099.960.524.965," tuturnya. Arief mengatakan masing-masing paslon telah memberikan surat kuasa kepada KPU untuk membacakan LHKPN. Surat kuasa ini diberikan pada 12 April 2019.

"Menyerahkan surat kuasa 12 April 2019, ditanda-tangani masing-masing capres cawapres telah menyerahkan surat kuasa kepada Ketua KPU Arief Budiman untuk menyampaikan LHKPN," kata Arief.

Pengumuman ini dilakukan sebagai syarat pencalonan. "Sebagaimana ketentuan tentang pencalonan peserta calon presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," ujar Arief dilansir detik.com. Pengumuman LHKPN ini dihadiri komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Hadir pula dalam acara, Ketua KPK Agus Rahardjo dan perwakilan masing-masing timses paslon. *

Komentar