nusabali

Gianyar Tunggu Regulasi Wisata Swing

  • www.nusabali.com-gianyar-tunggu-regulasi-wisata-swing

Wisata rekreasi ayunan atau swing semakin menggeliat di Kabupaten Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Namun belum ada regulasi yang jelas terkait pengelolaannya. Terutama pasca atraksi wisata ini sempat makan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gianyar AA Ari Brahmanta mengaku masih menunggu rancangan regulasi yang digarap oleh Provinsi Bali. "Kami kini masih menunggu Pemprov Bali, untuk merancang regulasi secara menyeluruh terkait wisata tersebut," ujarnya, Selasa (9/4).

Pihaknya menerangkan objek wisata swing saat ini memang berkembang pesat, karena cukup diminati oleh wisatawan yang berkunjung ke Bali. Di Kabupaten Gianyar wisata ini berkembang pesat di seputaran Kecamatan Tegallalang, Tampaksiring maupun Sukawati. “Wisata ini cukup diminati wisatawan, namun karena baru regulasinya masih dirancang, “ jelasnya.

Dijabarkan regulasi terkait wisata swing saat ini sedang di atur di Pemrov Bali. Hal ini dilakukan karena wisata swing tidak hanya berkembang pesat di Kabupaten Gianyar, namun juga kabupaten lain seperti Buleleng, Tabanan, hingga Karangasem. “Makanya nanti standar yang dibuat oleh provinsi juga akan diterapkan di seluruh Bali," katanya.

Pejabat yang akrab sapaan Gung Ari ini menyebut tim perancang regulasi ini sudah turun ke Kabupaten Gianyar. Pihaknya sendiri sudah memebri sejumlah masukan terkait regulasi yang mengkhusus ke wisata swing. "Kami ada mengajukan sejumlah item untuk wisata ini, terkait keselamatan hingga regulasi lainya," ucapnya.

Terpenting bagi Gung Ari ialah kepastian keselamatan wisatawan yang menikmati wisata swing. Terlebih di Kabupaten Gianyar wisata swing sudah memakan korban seorang warga negara asing Patrick Jean Pierre Bouchard (52). Pihaknya pun berharap dengan regulasi ini pemerintah bisa segera melakukan penertiban wisata swing, sehingga kasus tersebut tidak terulang lagi.

Disinggung terkait wisata swing yang terus berkembang di Kabupaten Gianyar, Gung Ari berharap regulasi ini segera selesai di Pemrov Bali dalam bentuk Pergub atau Perda. *nvi

Komentar