nusabali

Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-eks-kalapas-sukamiskin-divonis-8-tahun-bui

Kecewa pada putusan Hakim, kuasa hukum pertimbangkan banding

BANDUNG, NusaBali

Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4) seperti dilansir detik.

Hakim menyatakan perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Wahid tak berbicara banyak usai divonis.  "No comment, no comment, saya pusing," ucap Wahid sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Wahid juga berusaha menenangkan keluarganya yang tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis tersebut. Wahid langsung menghampiri keluarga dan meminta untuk tabah. “Jangan nangis, udah, jangan nangis,” ujar Wahid sambil memeluk anggota keluarganya, Kuasa hukum Wahid, Firma Uli Silalahi, mengaku kecewa dengan putusan hakim dan mempertimbangkan untuk banding.

"Sebagai lawyer, saya berprinsip banding. Tapi nanti kita tanya dulu karena klien harus kita hargai. Hukuman delapan tahun terlalu lama," kata Firma, seusai sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4) seperti dikutip dari cnnindonesia.

Menurut dia, keputusan hakim dalam memberikan vonis tidak adil. Ia pun sudah mengantongi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk banding.

"Banyak pertimbangan kita untuk banding nanti. Di antaranya dia [Wahid] melaksanakan perintah undang-undang membawa orang ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum?" ujarnya.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas, di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal 'bilik cinta' yang digunakan untuk berhubungan suami istri.

Selain dari Fahmi, Wahid juga menerima suap dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Namun Fuad dan Amin hanya sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan. *

Komentar