nusabali

Bupati Artha Ingatkan Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi

  • www.nusabali.com-bupati-artha-ingatkan-tidak-boleh-pindah-sebelum-10-tahun-mengabdi

Penyerahan SK CPNS 2018 Pemkab Jembrana

NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha mengingatkan agar 181 CPNS yang menerima SK pada Kamis (4/4), benar-benar mengabdi dengan baik di Jembrana, dan tidak boleh mengajukan pindah ke luar daerah sebelum bertugas minimal 10 tahun.

Penyerahan SK CPNS yang dilaksanakan di aula Jimbarwana Pemkab Jembrana tersebut, disaksikan Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bambang Hari Samasto, Sekda Jembrana Made Sudiada, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana. Menurut Bupati Artha, bahwa CPNS yang sekarang menerima SK, merupakan orang-orang yang terpilih. Saat proses rekrutmen, jumlah pelamar mencapai 1.900 orang, dan yang diterima sebanyak 181 orang. “Yang diterima sebanyak 10 persen dari jumlah pelamar. Kita melihat yang diterima adalah anak-anak pilihan yang berprestasi. Tesnya murni tanpa intervensi dan transparan. Nantinya saya berharap, CPNS yang terpilih di Jembrana ini, bekerja dengan baik dan mengikuti aturan yang ada di Pemkab Jembrana. Secara kemampuan, kami sudah tidak meragukan,” katanya.

Sebelum diangkat menjadi PNS, para CPNS yang sudah bertugas sejak Februari 2019 lalu ini, juga melalui masa uji coba maksimal 1 tahun. Terkait hal tersebut, Bupati Artha meminta para CPNS yang baru berstatus 80 persen sebagai PNS, tidak hanya menunjukkan kinerja baik selama masa uji coba. Tetapi sangat diharapkan, semangat menjadi abdi negara yang bersih, berwibawa, jujur, dan adil tetap dipertahankan dalam bekerja melayani masyarakat Jembrana. Saat sudah diangkat sebagai PNS nanti, tidak ada yang berpikir mengajukan pindah ke daerah lain.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN–RB No 36 Tahun 2018, CPNS harus menandatangani pernyataan tidak boleh pindah ke daerah lain kecuali sudah bertugas di tempat awal, sekurang-kurangnya 10 tahun. Namun jika tetap memaksa untuk pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan diberhentikan menjadi CPNS atau PNS,” ujarnya.

Sementara Bambang Hari Samasto menyampaikan CPNS yang sekarang ini, adalah calon pemimpin masa depan 10 hingga 15 tahun mendatang. “Kepada CPNS, harus dari sekarang memberikan kinerja yang baik. Berikanlah tenaga adik-adik secara penuh untuk Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BKPSDM Jembrana Made Budiasa, ditemui seusai acara penyerahan SK CPNS tersebut, mengatakan setelah menerima SK CPNS dari BKN itu, para CPNS yang mulai bertugas sejak Februari 2019 lalu ini, juga mulai menerima rapelan gaji mereka hingga April ini. Namun untuk gaji yang diterima CPNS ini masih 80 persen. “Kalau sudah resmi jadi PNS, gaji yang diterima 100 persen. Untuk pengajuan sebagai PNS nanti, selain mengikuti uji coba, mereka juga wajib mengikuti Latsar (Pelatihan Paling Dasar) CPNS dari BKPSDM Provinsi Bali. Untuk permohon Latsar, sudah kami ajukan, dan sementara masih menunggu jadwal,” ujarnya. *ode

Komentar