nusabali

8 Praktik Pengobatan Tradisional di Tabanan Izinnya Kadaluwarsa

  • www.nusabali.com-8-praktik-pengobatan-tradisional-di-tabanan-izinnya-kadaluwarsa

Dari 20 praktik pengobatan tradisional di Tabanan, sebanyak 8 praktik pengobatan izinnya mati alias kadaluwarsa.

TABANAN, NusaBali

Tengang waktu kadaluwarsa perizinanya bervariasi, mulai dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2018. Untuk itu Dinas Kesehatan Tabanan minta segera memperpanjang izin jika tak ingin dikenakan sanksi.   

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika mengakui dari 20 praktik pengobatan tradisional di Tabanan, ada 8 praktik pengobatan yang izinnya mati. Izin yang mati mulai dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2018. “Mereka ini memang belum memperpanjang izin,” ungkapnya, Kamis (28/3).

Dikatakan semua pengobatan tradisional wajib memiliki SIPT (Surat Izin Pengobat Tradisional) atau STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) sebagai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. STPT diwajibkan untuk seluruh penyelenggara pengobatan tradisional, sedangkan SIPT diberikan hanya kepada pengobatan tradisional yang metodenya sudah memenuhi persyaratan penapisan (skrining), pengkajian, penelitian, dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. “Izin ini perlu agar kita dapat memastikan pengobatannya itu dapat dipertanggungjawabkan keamanannya supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Mengenai pengurusan izin STPT maupun SIPT, Suratmika mengaku dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan. Namun ada wakil dari Dinas Kesehatan Tabanan yang ikut menjadi anggota tim teknis guna melakukan verifikasi ke lapangan. “Dulu memang pengurusannya di Dinas Kesehatan tetapi sekarang sudah dilimpahkan ke PTSP, dan staf kami ada yang jadi anggota tim teknis untuk melakukam verifikasi ke lapangan,” tegasnya.

Dia meminta praktik pengobatan tradisional yang izinnya mati segera melakukan perpanjangan. Karena jika tidak dilakukan, bisa saja dikenakan sanksi hingga penutupan praktik. “Silakan perpanjang dulu, jika tidak bisa kena sanksi. Karena kami tak segan-segan, yang nekat beroperasi tanpa izin akan dilakukan penertiban,” kata Suratmika.

Adapun jenis pengobatan tradisional yang ada di Tabanan beberapa di antaranya pijat, akupresur, terapi energi listrik, akupuntur, hipnoterapi, dan kalimusada. Tempat ini tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Kediri, Tabanan, Baturiti, dan Selemadeg Timur. *des

Komentar