nusabali

1 Kg Shabu Diselundupkan dalam Sandal

  • www.nusabali.com-1-kg-shabu-diselundupkan-dalam-sandal

Shabu seberat 1 kilogram diambil tersangka Ikhsan dan Dani di Aceh, dibawa ke Bali melalui Medan, dengan upah masing-masing Rp 50 juta

Dua Tersangka Diringkus Ketika Mendarat di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR, NusaBali
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali gagalkan penyelundupan 1,008 kilogram shabu ke Pulau Dewata, Sabtu (9/3) sore. Barang haram tersebut dibawa dua kurir jaringan Aceh-Sumatra Utara-Bali, Muhammad Ikhsan, 23, dan Muhammad Dani, 28, yang diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Mereka menyelundukan barang haram dengan modus baru: shabu disembunyikan di telapakan sandal.

Tersangka Muhammad Ikhsan (beralamat di Jalan Urung Pusi Nomor 11 Lhoksemauwe, Aceh) dan Muhammad Dani (asal Jalan Bin Buleun Nomor 4 Lhoksemauwe, Aceh) diringkus petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bali di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Sabtu sore pukul 15.00 Wita. Ketika ditangkap, kedua tersangka baru mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan pesawat Lion Air JT 960 rute Medan-Bandung-Denpasar.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa SH, mengatakan ada total 1.008,19 gram atau 1,008 kilogram brutto shabu yang diamankan dari kedua tersangka asal Aceh ini. Saat penggeledahan tersangka Ikhsan, di telapak sandalnya sebelah kiri ditemukan shabu seberat 260,36 gram brutto dan di telapak sandal sebelah kanan ditemukan 236,70 gram brutto shabu. Sandal yang digunakan tersangka Ikhsan bertuliskan Cannes.

Sedangkan dari hasil penggeledahan tersangka Dani, di telapak sandal sebelah kanan ditemukan paket shabu seberat 255,87 gram brutto dan sandal sebelah kiri ditemukan paket shabu 255,26 gram brutto. Sandal yang digunakan tersangka Dani bertuliskan Santos.

Menurut Brigjen Suastawa, penangkapan kedua tersangka 1 kilogram shabu ini dilakukan atas informasi masyarakat bahwa mereka akan terbang ke Bali membawa barang haram dari Aceh. Petugas BNNP Bali pun menunggu mereka dan menyergapnya di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai.

"Kedua tersangka ini identitas dan ciri-cirinya sudah kami kantongi sebelumnya. Saat tiba di Terminal Kedatangan Domsetik Bandara Ngura Rai, mereka langsung kami tamngkap dan geledah, hingga ditemukan barang haram seberat 1 kilogram,” ungkap Brigjen Suastawa saat rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Rabu (13/3).

Setelah menangkap tersangka Ikhsan dan Dani, petugas BNNP Bali kemudian melakukan pengembangan guna mencari siapa yang akan mengambil barang haram seberat 1 kilogram tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut hendak diambil oleh I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas, asal Perumahan Giri Land Pratama, Jalan Giri Bromo Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Terungkap, Gus Mas hendak bertemu tersangka Ikhsan dan Dani di Hotel Puri Nusantara, Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta untuk mengambil barang ha-ram yang dibawa dari Aceh tersebut. Maka, tim yang dipimpin lantsung Kabid  Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi, didampingi Kasi Intel Kompol Saifudin Jupri, pun meluncur ke Hotel Puri Nusantara sore itu juga.

Akhirnya, Gus Mas langsung digerebek dan ditangkap di Kamar Nomor 4 Hotel Puri Nusantara, Sabtu sore pukul 17.00 Wita. Hasil interogasi terhadap tersangka Ikhsan, Dani, dan Gus Mas terungkap bahwa mereka punya peran masing-masing. Tersangka Ikhsan dan Dani berperan sebagai penyelundup (kurir) barang haram yang diambil dari Aceh.

Barang haram yang diambil dari Aceh itu kemudian dibawa ke Medan (Sumatra Utara), sebelum diselundupkan ke Bali. Sedangkan tersaangka Gus Mas bertugas mengambil barang haram tersebut setibanya di Bali, buat diedarkan.

Kepada petugas, tersangka Ikhsan dan Dani mengaku dapat upah masing-masing Rp 50 juta untuk sekali jalan membawa barang haram dari Aceh ke Bali. Mereka mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Bali. Sebaliknya, tersangka Gus Mas mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk mengambil barang haram yang baru datang dari Aceh tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Ikhsan dan Dani dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka Gus Mas dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 122 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang sama.

"Ketiga tersangka ini, selain sebagai penyelundup dan pengedar, juga menjadi pengguna,” papar Brigjen Suastawa. Menurut Brigjen Suastawa, tersangka Ikhsan saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Aceh, sementara tersangka Dani adalah buruh serabutan.

Sementara itu, sebelum menangkap trio tersangka Ikhsan, Dani, dan Gus Mas, petugas BNNP Bali sudah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lainnya. Mereka masing-masing Prianto Hadiwijoyo, 29 (yang ditangkap 23 Februari 2019), Septyana Sari alias Febby, 21 (ditangkap 24 Februari 2019), dan Agung Nugroho alias Kendo, 25 (ditangkap 2 Maret 2019).

Ketiga tersangka yang ditangkap lebih awal ini dudga terkait erat dengan jaringan Ikhsan, Dani, dan Gus Mas. Mereka diyakini adalah sasaran dari pasokan shabu 1 kilogram yang diselundupkan oleh jaringan Aceh-Sumut-Bali tersebut.

"Mereka ini tidak saling kenal. Mereka sebenarnya masuk dalam jaringan Aceh-Sumut-Bali, tapi tidak mengetahuinya. Saat ditangkap, mereka kedapatan memiliki sediaan narkoba jenis shabu dengan berat bervariasi. Salah satu di antara ketiganya ini, yakni Kendo, adalah residivis kasus yang sama," tegas Brigjen Suastawa. *po

Komentar