nusabali

Curi Burung Juara, Residivis Kembali Dibui

  • www.nusabali.com-curi-burung-juara-residivis-kembali-dibui

Polsek Kota Gianyar menangkap seorang spesialis pencuri burung juara, Virman Edi Muri Arifin,30.

GIANYAR, NusaBali

Pelaku yang residivis kasus sama di wilayah Polsek Blahbatuh ini pun kembali dijebloskan di sel tahanan Polsek.  Kapolsek Kota Gianyar Kompol I Ketut Suastika menjelaskan, pelaku yang tinggal di rumah kos Jalan Megawarna, Lingkungan Teges Kelod, Kelurahan Gianyar ini ditangkap karena terbukti telah mencuri burung jenis Cucak Hijau seharga Rp 6.450.000. Bahkan, burung yang dicuri tersebut sering juara dalam setiap kontes burung. "Setelah kami introgasi, pelaku ini memang spesialis curi burung. Ada sekitar delapan TKP (tempat kejadian perkara) yang disasar," jelas Kapolsek, Minggu (3/2).

Dijelaskan, penangkapan Virman Edi berawal dari informasi yang didapat pada Rabu (13/2) lalu. Berdasarkan ciri-ciri pelaku, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target. Kemudian Kamis (14/2) tengah malam, opsnal melakukan penyanggongan di depan kos-kosan tersebut.

“Sekira pukul 02.00 WITA target dilihat sedang menaiki sepeda motor sambil membawa sangkar burung warna hitam dengan krodong warna hitam. Lalu opsnal melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Segening, Lingkungan Candibaru,  Kelurahan Gianyar,” papar Kapolsek.

Kemudian pelaku beserta sangkar burung yang berisi dua ekor burung love bird diamankan di Polsek Gianyar. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus serta proses hukum lebih lanjut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 30 ekor burung di dalam rumah tersangka. Saat diintrogasi ia tidak bisa mempertanggungjawabkan darimana ia mendapatkan burung tersebut. ‘’Bahkan ia sering menitipkan burung curian di pedagang burung untuk dijualnya,” tandas Kapolsek.

Dari puluhan burung itu, salah satunya termahal seharga Rp 6 juta. Pedagang burung yang dititipi burung dinyatakan tidak  bersalah. Karena mereka tidak tahu menahu tentang burung  itu hasil curian. Atas tindakannya, Virman Edi Muri Arifin dipasangkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara. *nvi

Komentar