nusabali

Sanksi Penghentian Operasional Diberlakukan Hingga Limbah Disedot

  • www.nusabali.com-sanksi-penghentian-operasional-diberlakukan-hingga-limbah-disedot

Proyek Penanaman Kabel Listrik Buang Limbah ke Sungai di Kutsel

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung memanggil pihak PLN dan rekanannya yang melakukan pemasangan kabel bawah tanah di kawasan Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan (Kutsel), Selasa (12/2) pagi. Pemanggilan itu untuk mempertangungjawabkan pembuangan limbah pengeboran yang mencemari lingkungan. Tetapi pihak PLN tidak hadir dan mengutus rekanan. Sementara itu, proses pengerjaan penanaman kabel untuk sementara waktu distop total.

Kadis LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan ketika dikonfirmasi, Selasa (12/2), menjelaskan PLN tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada rekanannya PT Centra Mukti Elektri Indo. Pada Selasa pagi kemarin, tiga orang lapangan yang diutus rekanan itu langsung menemui penyidik untuk mempertangungjawabkan ulah mereka.

Menurut Merthawan, dalam keterangan tiga utusan dari rekanan juga mengaku bahwa pembangunan proyek tidak memiliki izin lingkungan. Untuk itu, pihak Dinas LHK menghentikan total seluruh aktivitas pengerjaan proyek di Jalan Darmawangsa. “Intinya saat ini kami stop total pengerjaan proyek. Mengenai waktunya sampai kapan, ya tentu menunggu PLN atau rekanannya memiliki bak limbah sendiri. Mereka harus menyedot ulang semua dampak pencemaran di lokasi,” tandas Merthawan.

Sementara, belum ada dari pihak PLN UIP Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung yang bisa dikonfirmasi mengenai proyek dimaksud. Sejumlah petugas di lingkup PLN UIP Mengwi yang dihubungi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan proyek di Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan, yang membuang limbah dan mencemari lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, limbah proyek pengeboran untuk pemasangan kabel bawah tanah yang dilakukan oleh rekanan PLN di Jalan Dharmawangsa dan di Jalan Raya Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan, dibuang ke parit dan sungai. Hasil limbah proyek itu berupa material pasir atau limestone yang sewaktu-waktu akan mengering. Sehingga, besar kemungkinan akan merusak alam sekitar dan pendangkalan aliran sungai.

Manajer PLN Area Kuta Selatan I Putu Karyana menyebut pengerjaan itu dilakukan oleh PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Mengwi. Sementara Manajer PLN UIP Mengwi Wayan Netra belum berhasil dikonfirmasi. *dar

Komentar