nusabali

Hakim Sarankan Disel-PDIP Agar Rujuk

  • www.nusabali.com-hakim-sarankan-disel-pdip-agar-rujuk

Sidang perdana gugatan Wayan Disel atas pemecatan dari PDIP digelar PN Denpasar hanya selama 15 menit.

Terkait PAW Disel, Fraksi PDIP Tunggu Kemendagri

DENPASAR, NusaBali
Sidang perdana gugatan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa, atas pemecatannya dari PDIP digelar di PN Denpasar, Rabu (11/5). Dalam persidangan kemarin, majelis hakim yang diketahui Edward Harris Sinaga memberikan kesempatan kepada Diesel Astawa dan DPP PDIP untuk rujuk melalui jalur mediasi.

Dalam sidang perdana di PN Denpasar, Rabu siang yang berlangsung hanya 15 menit mulai pukul 11.00 Wita hingga 11.15 Wita, Disel Astawa selaku didampingi tiga kuasa hukumnya: Nyoman Karsana, Astuti Hutagalung, dan Ni Nengah Saliani. Politisi asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini juga disupport puluhan pendukungnya yang hadir ke ruang sidang. Sedangkan PDIP selaku tergugat dibentengi 17 pengacara yang dikomandani I Gede Indria.

Ketua majelis hakim, Edward Harris Sinaga, dalam sidang perdana kemarin langsung memberikan kesempatan kepada keduabelah pihak, Disel Astawa dan DPP PDIP, untuk melakukan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. “Sesuai aturan Perma, kami memberikan waktu 30 hari kepada keduabelah pihak untuk melakukan mediasi,” ujar Edward sembari menunjuk hakim I Wayan Sukanila sebagai mediator.

Kesempatan mediasi itu sendiri sempat ditolak kubu PDIP melalui kuasa hukumnya, Gede Indria. Advokat asal Buleleng yang mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini berpendapat, sesuai aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016, untuk perselisihan partai, mediasi bisa dikesampingkan. “Jadi, untuk perselisihan partai tidak perlu mediasi,” tegas Indria.

Hanya saja, hakim Edward menilai gugatan ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga harus melalui jalur mediasi terlebih dulu. “Jadi, tetap harus lewat jalur mediasi dulu,” tegas Edward sambil langsung menutup sidang.

Sementara, Disel Astawa yang ditemui NusaBali seusai sidang perdana di PN Denpasar kemarin siang, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Termasuk, mengikuti jalur mediasi yang diperintahkan majelis hakim. Ketika ditanya harapan dalam mediasi nantinya, Disel berharap bisa rujuk dengan partai yang sudah dibelanya sejak 1971. “Saya tidak masalah kalau harus rujuk. Karena kami satu partai, kenapa harus saling pecat? Kenapa harus buang anak sendiri?” ujar putra dari tokoh PDIP Kuta Selatan, Wayan Tang ini.

Terkait tudingan membelot dalam Pilkada Badung 2015 hingga dipecat dari PDIP, Desel membantahnya. Disel balik mempertanyakan kader baru lainnya yang tidak pernah berkeringat dan ingin menjatuhkan dirinya. “Apa buktinya saya membelot? Sekarang saya hanya ingin mencari keadilan seperti yang Ibu (Ketua Umum DDD PDIP Megawati, Red) lakukan saat disingkirkan KLB Surabaya,” tegas mantan anggota DPRD Badung dua kali periode yang sempat diusung partainya menjadi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Badung pendamping Prof Dr dr Wayan Wita di Pilkada 2010 ini.

Sebaliknya, kuasa hukum PDIP, Gede Indria, menyatakan kecil kemungkinan pihaknya akan rujuk melalui mediasi, seperti harapan Disel. Apalagi, dalam mediasi ini harus menghadirkan principal dari kubu PDIP yaitu Ketua Umum Megawati, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, dan Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta. “Kalau kami pesimis mediasi akan berhasil,” ujar Indria.

Sedangkan Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Tjokorda Gede Agung, menyatakan terkait kasus Disel Astawa ini, partainya telah menempuh prosedur. Begitu menerima laporan, langsung meminta bukti-bukti pembelotan yang dilakukan kadernya dalam Pilkada Badung 2015. “Kami akhirnya punya bukti BBM berupa print out,  juga rekaman, termasuk foto. Hasilnya secara lengkap juga kami laporkan kepada DPP PDIP. Kalau akhirnya DPP PDIP mengeluarkan SK pemecatan (Disel Astawa), ya kami hanya melanjutkan saja,” jelas mantan Wakil Bupati Klungkung 2008-2013 ini.

Menurut Tjok Agung, jika tidak terima atas putusan pemecatan dari PDIP itu, seyogyanya Disel Astawa mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. “Karena dia menempuh jalur peradilan umum, ya kami mengikutinya saja. Begitu pula mediasi yang diberikan majelis hakim dalam rentang waktu 30 hari, kami mengikuti saja,” sebut Tjok Agung.

Disel Astawa sendiri dipecat induk partainya dengan SK DPP PDIP Nomor 120/KPTS-/DPP/III/2016 tertanggal 22 Maret 2016. Surat pemecatan baru diumumkan Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster, 3 April 2016 lalu. Disel Astawa dituding membelot di pilkada badung 2015, di mana PDIP usung pasangan Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa yang tarung ead to head melawan Paket Made Sudianya-Nyoman Sutrisno (diusung Gerindra-Demokrat). Disel yang sudah duduk di DPRD Bali sejak tahun 2009 pun diusulkan untuk di-PAW (Pergantian Antar Waktu) dari keanggotaan Dewan.

Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Bali tetap menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas proses hukum Disel Astawa. Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Kadek Diana, mengatakan Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama sebenarnya sudah meneruskan proses PAW Disel ke KPU Bali. Kemudian, KPU menindaklanjuti ke Kemendagri.

“Namun, ada surat Disel Astawa yang menyebutkan tempuh upaya hukum dalam bentuk gugatan. Sekarang kita menunggu Kemendagri dulu,” ujar Kadek Diana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.
a
Meski demikian, menurut Kadek Diana, proses PAW Disel Astawa tetap jalan. “Proses PAW tetap jalan. Nanti biar Mendagri yang memutuskan. Fraksi PDIP sudah memantau, lembaga juga sudah memproses. Kita tunggu saja,” tegas politisi PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Diana menyebutkan, kasus gugatan hukum yang dilayangkan Disel Astawa serupa dengan kasus PAW Wayan Sukaja (anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Tabanan 2009-2014) pasca kisruh Pilkada 2010 lalu. Selama gugatan Sukaja belum ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka PAW dari keanggotaan DPRD Bali tidak dilaksanakan.

“Kalau memang nanti Kemendagri memberikan kebijakan lanjut, ya lanjut. Kalau ditunda, ya tunda. Kami Fraksi PDIP DPRD Bali cuma bisa mengikuti saja. Proses lembaga sudah dilaksanakan,” ujar mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar 2009-2014 ini.

Ketika ditanya kasus Disel Astawa juga ada dorongan politik, Diana berkelit. “Itu hanya Disel Astawa yang tahu. Namun kalau mencermati situasi yang ada kandidat atau caleg yang di bawah Disel Astawa sebagai calon PAW (Nyoman Laka, Red), tidak pernah menghubungi kita. Say hello ke DPD PDIP juga nggak. Sepengetahuan saya, nggak ada dorongan,” ujar Diana. 7 rez,nat

Komentar