nusabali

Muncul Persoalan Pelik Kepemilikan IMB

  • www.nusabali.com-muncul-persoalan-pelik-kepemilikan-imb

Rencana merelokasi ratusan pedagang Pasar Bayuasri menyusul pembangunan ulang bangunan pasar, memunculkan persoalan baru.

Relokasi Pedagang Pasar Banyuasri


SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah pedagang terutama yang menempati ruko, mengaku mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atas ruko yang ditempati. Padahal ruko yang ditempati adalah aset Pemkab Buleleng.

Kepemilikan IMB itu mencuat ketika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) Kabupaten Buleleng, menggelar sosialisasi rencana relokasi para pedagang Banyuasri, Rabu (6/2) pagi yang dipusatkan di Gedung Sasana Budaya, Jalan Veteran Singaraja. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pedagang Banyuasri, baik yang menempati kios, los dan ruko. Meski secara umum, para pedagang yang hadir tidak mempermasalahkan relokasi, namun sejumlah pedagang mengaku memegang IMB atas ruko yang ditempati selama ini. Konon IMB telah terbit sejak tahun 1990-an. IMB itu dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), setelah pedagang mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti pembayaran sewa ruko.

Tentu ini bakal menjadi masalah, ketika merujuk pada prosedur pengurusan IMB, dimana salah satu syaratnya adalah pemohon melampirkan fotokopi sertifikat kepemilikan lahan. Namun ruko yang diajukan IMB adalah aset Pemkab Buleleng. Kabarnya, dulu Pemkab sendiri yang meminta para pedagang yang menempati ruko mengurus IMB. Namun belum jelas, alasan penerbitan IMB tersebut.

“Banyak yang sudah punya IMB, makanya kami ingin agar pemegang IMB ini dikumpulkan dulu, agar tidak ada masalah dikemudian hari,” kata Ketut Suryadi Putra, salah satu pedagang yang telah mengantongi IMB salah satu ruko yang ditempati di Pasar Banyuasri.

Secara pribadi, Suryadi Putra mengaku tidak akan menuntut apapun terkait dengan kepemilikan IMB, termasuk ganti rugi terhadap ruko yang ditempati sebagai akibat kepemilikan IMB. “Saya tidak pernah memikirkan ganti rugi, dan saya tidak ada hak untuk membatalkan Revitalisasi. Tetapi hak-hak saya menempati ruko itu tetap diberikan,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Dagrin, Ketut Suparto mengaku akan segera mendata para pedagang yang telah memiliki IMB. Namun secara umum, proses revitalisasi Pasar Banyuasri tidak akan mempertimbangkan keberadaan pedagang yang memiliki IMB. Karena pada dasarnya, lahan tersebut adalah milik Pemkab Buleleng. “Revitalisasi itu dibangun kembali, mereka akan dikembalikan dan menempati kembali tempat itu, apa yang dirugikan. Lain halnya dengan dugusur, mungkin bisa dipertimbangkan. Rrevitalisasi ini mengembalikan kepada fungsi dengan bangunan lebih bagus lagi,” tegasnya. *k19

Komentar