nusabali

Badung Tolak Usulan Penyisihan PHR Kembali Melalui Provinsi

  • www.nusabali.com-badung-tolak-usulan-penyisihan-phr-kembali-melalui-provinsi

Pemerintah Kabupaten Badung angkat bicara terkait usulan Fraksi Golkar DPRD Bali menyangkut usulan supaya penyisihan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Bali.

Adi Arnawa: Penyisihan PHR Adalah Kebijakan Bupati

MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menegaskan tetap akan menyerahkan langsung penyisihan PHR sebesar 15 persen kepada enam kabupaten, karena penyisihan PHR tersebut telah berdasarkan MoU yang ditandatangani antar kepala daerah.

“Penyisihan PHR adalah kebijakan Bapak Bupati, dan menyerahkan langsung PHR kepada enam kabupaten tidak ada masalah. Penyisihan PHR itu kan diberikan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan menurut regulasi dimungkinkan untuk itu,” tegas Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (14/1) kemarin.

Untuk itu, imbuhnya, sepanjang MoU antar enam kabupaten tidak berubah, maka tetap Pemkab Badung yang akan menyerahkan langsung ke enam kabupaten yakni Kabupaten Karangasem, Bangli, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Jembrana. “Tidak mungkin berubah, karena sudah ada kesepakatan antar Badung dan enam kabupaten,” tegasnya.

Disinggung apakah Pemkab Badung menolak usulan tersebut, Adi Arnawa tegas mengiyakan. “Iya, menolak, karena sudah ada MoU, Pemkab Badung yang memberikan langsung bantuan kepada enam kabupaten dalam rangka membantu pengembangan fasilitas obyek wisata. Lagi pula sudah berdasarkan MoU,” tegas mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung itu.

Adapun besaran penyisihan PHR kepada enam kabupaten senilai 15 persen. Hitung-hitungannya 15 persen dari PHR diberikan kepada enam kabupaten setelah dipotong upah pungut dan dipotong 10 persen ke desa.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Badung. Penyisihan PHR yang telah diberikan pada tahun 2018, kurang lebih senilai Rp 30 miliar per masing-masing kabupaten. Penyisihan PHR sebesar 15 persen tidak saja tahun 2018 dicairkan oleh Pemkab Badung kepada enam kabupaten penerima. Pada tahun 2017 pun bantuan dalam bentuk BKK ini juga telah diberikan. Pada induk APBD 2017 anggaran penyisihan PHR untuk Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Jembarana, dan Buleleng kurang lebih senilai Rp 342 miliar. Sedangkan di APBD Perubahan 2017 ditambah lagi sebesar Rp 17 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Bali minta pola pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Badung kepada 6 kabupaten agar dikembalikan ke provinsi. Alasannya, ini lebih pas dengan konsep ‘One Island Management, One Commando’ yang diterapkan Pemprov Bali di bawah Gubernur Wayan Koster. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Made Dauh Wijana, usai sampaikan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (22/1) siang. *asa

Komentar