nusabali

Puluhan Koperasi 'Sakit' Dibubarkan

  • www.nusabali.com-puluhan-koperasi-sakit-dibubarkan

Selama kurun waktu Juli-Oktober 2015 ini, setidaknya sebanyak 45 koperasi yang sudah tidak sehat di Bangli dibubarkan oleh dinas berwenang.

BANGLI, NusaBali
Dari ratusan jumlah Koperasi yang ada  di Kabupaten Bangli, setidaknya puluhan loperasi telah dibubarkan dalam kurun waktu empat bulan terakhir atau selama bulan Juli-Oktober 2015 ini. Pembubaran tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bangli. Langkah tersebut ditempuh karena selain koperasi itu dalam kondisi 'sakit' seperti tidak beraktivitas lagi, ada juga koperasi tidak pernah melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) oleh pengurusnya.

Meskipun demikian pembubaran Koperasi ini, ada juga atas kehendak dari pengurusnya sendiri. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangli, I Dewa Gede Suparta, saat dikonfirmasi mengenai kondisi Koperasi yang ada di Bangli, mengatakan dari 273 Koperasi yang ada, setidaknya sebanyak 45 Koperasi sudah dibubarkan. “Pembubaran Koperasi yang tidak aktif tersebut, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, pasal 46. Pembubaran koperasi dapat dilakukan apabila Koperasi tersebut, tidak pernah melakukan RAT, tidak ada laporan dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (28/10).
 
Pembubaran Koperasi tersebut, sudah melalaui beberapa mekanisme, dimana yang pengurusnya bakal terlebih dahulu dipanggil untuk memberikan pemahaman dan pembinaan. Jika hal itu tidak digubris, maka akan diberikan penjelasan apa maunya. Apakah mau ditutup atau berlanjut menjalankan roda usahannya. “Dibalik langkah yang kita lakukan terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut, ternyata juga ada yang datang dariinisiatif  pengurusnya  untuk membubarkan Koperasinya sendiri,” katanya.
 
Dia mencontohkan dua koperasi yang ingin bubar sendiri, seperti Kopker (Koperasi Karyawan) PT Telkom Bangli dan Koperasi Tani Sari Bumi Sejahtera. Untuk Koperasi PT Telkom alasan pembubaran karena banyak pegawai yang sudah pensiun. Sedangkan Koperasi Tani Sari Bumi Sejahtera, lantaran ketuanya menjadi ketua LPD.“Kita tidak langsung begitu saja mengabulkannya, namun kita minta terlebih dahulu pihak Koperasi melampirkan hasil rapat anggota, mengenai permohonan pembubaran tersebut,“ tegasnya.

Komentar