nusabali

Kadus Didemo Warganya

  • www.nusabali.com-kadus-didemo-warganya

Tak puas mediasi tanpa keputusan, ratusan warga langsung segel Kantor Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Karena Dianggap Semena-mena dan Punya Istri Simpanan


DENPASAR, NusaBali
Kepala Dusun (Kadus) Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, H Badrus Syamsi, dimosi tak percaya oleh warganya, karena dianggap bermasalah moral termasuk punya istri simpanan. Bahkan, warga setempat ramai-ramai segel Kantor Dusun Wanasari, Selasa (8/1) siang pukul 13.00 Wita.

Sebelum melakukan aksi penyegelan Kantor Dusun Wanasari, ratusan warga lebih dulu demo di Wisma Sejahtera Kanwil Agama Provinsi Bali, Jalan Raya Kahuripan Nomor I Denpasar Utara, Selasa pagi pukul 10.00 Wita. Ketika itu, di Wisma Sejahtera digelar acara mediasi antara Kadus Badrus Syamsi dan warganya. Mediasi yang dikoordinasikan Haji Hakim tersebut dihadiri Perbekel Dauh Puri Kaja Nyoman Gde Risnawan dan Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra. Kadus Badrus Syamsi juga hadir.

Namun, mediasi yang difasilitasi Perbekel dan Camat tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun. Baik Camat Nyoman Lodra maupun Perbekel Nyoman Gde Risnawan minta waktu untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil. Perbekel minta waktu tiga hari untuk melakukan koordinasi.

Saat berdemo di acara mediasi kemarin pagi, ratusan warga Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja menuntut Kadus badrus Syamsi turun dari jabatannya. Tuntutan itu dituangkan dalam tulisan spanduk yang mereka bentangkan. Warga juga menyampaikan 6 poin pernyataan mosi tak percaya, yakni masalah etika-moral, kinerja, transparansi keuangan, pemberhentian Ketua RT secara sepihak, masalah pengunduran diri tujuh Ketua RT, dan soal perselingkuhan.

Sementara, karena merasa tak puas mediasi kemarin tidak menghasilkan keputusan, ratusan warga Dusun Wanasari membubarkan diri. Namun, me-reka bukannya langsung pulang ke rumah masing-masing, melainkan justru menuju Kantor Dusun Wanasari dan menyegelnya. Ini untuk kedua kalinya terjadi aksi penyegelan Kantor Dusun Wanasari, setelah pada 2014 silam warga juga ‘menggugat’ kepemimpinan Kadus Badrus Syamsi.

Menurut keterangan Haji Hakim, warga Dusun Wanasari keluarkan mosi tak percaya dan tuntut lengser Kadus Badrus Syamsi, karena dianggap tidak menjunjung moralitas. “Dalam Islam diajarkan untuk menjunjung tinggi moralitas. Seorang pemimpin itu menjadi tauladan bagi masyarakat. Namun, Kadus Badrus Syamsi ini memiliki istri simpanan. Selain itu, juga banyak wanita yang lain,” papar Haji Hakim.

Bukan hanya itu, Kadus Badrus Syamsi juga diduga melakukan tindakan semena-mena. Hakim menyebutkan, sang Kadus memecat dua Ketua RT secara sepihak dan diganti dengan orang yang masih punya hubungan saudara denganya. Kadus Badrus Syamsi juga dicurigai menggelapkan uang Rp 30 juta.

Versi Hakim, Kadus sebelumnya pernah menyerahkan uang kepada Badrus Syamsi saat pergantian jabatan. Namun, ketika rapat bersama masyarakat dan BPD, Desember 2018, Kadus Badrus Syamsi mengatakan uang itu ada di bank. Tapi, dia enggan menyebut di bank mana uang disimpan.

Selang beberapa lama kemudian, kata Hakim, warga kembali mempertanyakan uang Rp 30 juta itu. Nah, kali ini Kadus Badrus Syamsi mengatakan uang itu sudah habis untuk gaji staf. Setelah masalahnya mulai meluas, Camat Nyoman Lodra sempat memanggil sang Kadus. Saat ditanyai masalah uang Rp 30 juta, disebutkan duit tersebut ada di rumahnya.

“Tiga jawaban Kadus Badrus Syamsi terkait kejelasan uang itu tidak sinkron. Hal itulah yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Kami (masyarakat) sudah melakukan langkah-langkah, termasuk bertemu Perbekel Dauh Puri Kaja dan Camat Denpasar Utara. Akhirnya, diputuskalah hari ini untuk bermediasi,” beber Hakim.

Namun, mediasi kemarin tidak menghasilkan keputusan apa pun. “Perbekel meminta waktu tiga hari untuk melakukan langkah-langkah guna mengambil keputusan. Jika dalam tiga hari nanti tak ada hasil, kami akan berkumpul lagi,” tandas Hakim.

Sementara itu, Perbekel Dauh Puri Kaja, Nyoman Gde Risnawan, minta waktu kepada warga untuk memberikan data autentik terkait mosi tak bercaya terhadap Kadus Badrus Syamsi. Pasalnya, ini menyangkut pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang ada landasan pijaknya. “Besok (hari ini) kami akan konsultasi dengan Bapak Camat. Diharapkan ada solusi, sehingga kami bisa mengkondisikan wilayah Dusun Wanasari agar aman dan kondusif,” jelas Perbekel Risnawan saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.

Perbekel Risnawan menyebutkan, dalam mediasi kemarin ada 6 poin pernyataan mosi tak percaya yang disampaikan warga Dusun Wanasari terhadap Kadus Badrus Syamsi. Termasuk soal perselingkuhan. “Warga sudah bergerak sejak 3 Desember 2018 lalu. Saat itu warga datang ke saya menyampaikan aspirasi secara lisan. Kemudian, 19 Desember 2018 mereka membuat pernyataan aspirasi dalam bentuk tertulis, lengkap berisi tandatangan. Tapi, baru hari ini (kemarin) bisa dilakukan mediasi,” jelas Perbekel Risnawan.

Dalam mediasi kemarin, Kadus Badrus Syamsi mengatakan enggan mengundurkan diri dari jabatannya. Dia berdalih tak mau mengkianati warga yang telah memilihnya sebagai Kadus Wanasari. Selain itu, Badrus Syamsi juga tak mau mengkhianati aturan tentang jabatan Kadus. “Saya mohon jika saya dipecat, agar mempertimbangkan landasan hukumnya. Saya terima dipecat jika saya salah secara aturan,” tandas Kadus Badrus Syamsi. Dia pun balik menuding warga yang mendesaknya mundur adalah kelompok oposisi.

Sementara, Camat Nyoman Lodra mengatakan ketegangan antara Kadus Wanasari dan warganya sudah dua kali terjadi. Kejadian pertama tahun 2014 silam, ketika Kadus Badrus Syamsi diadukan oleh warganya hingga berbuntut penyegelan Kantor Dusun Wanasari. Kala itu, Kadus Badrus Syamsi ‘digugat’ karena menonaktifkan semua Ketua RT di wilayahnya tanpa dasar yang jelas.

“Saat itu, saya panggil Kadus Badrus Syamsi untuk menanyakan perihal penonaktifan para Ketua RT. Kadus menjawab bahwa semuan Ketua RT tak bisa menjalankan tugas dengan baik. Mendapat jawaban itu, saya sarankan untuk mengaktifkan kembali semua Ketua RT dengan cara membuat surat pencabutan penonaktifan itu,” kenang Camat Nyoman Lodra. *po

Komentar