nusabali

RTH Rumah Jabatan Terindikasi Ada Penyimpangan

  • www.nusabali.com-rth-rumah-jabatan-terindikasi-ada-penyimpangan

Bak taman yang semestinya diisi dengan pupuk dan tanah humus, justru diisi batu, plastik dan potongan kayu kemudian ditutup dengan timbunan tanah.

Kejaksaan Bidik Proyek Molor


SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menemukan penyimpangan spek dalam pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Ngurah Rai Singaraja. Planter box (bak taman,red) yang semestinya diisi dengan pupuk dan tanah humus, justru diisi batu, plastik dan potongan kayu kemudian ditutup dengan timbunan tanah.

Penyimpangan itu ditemukan saat kejaksaan selaku Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Buleleng, memastikan pekerjaan proyek RTH di rumah jabatan Bupati, Kamis (3/1) siang. “Tadi sudah kami perintahkan agar digali dan dibersihkan lagi. Kalau memang nanti ada kerugian negara, bisa kita proses hukum. Semua proyek pemerintah kami awasi,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, M Nur Eka Firdaus, selaku Ketua TP4D Kabupaten Buleleng, di lokasi proyek RTH Rumah Jabatan Bupati.

Proyek RTH Rumah Jabatan Bupati, diketahui selama ini molor dari kontrak kerja. Semestinya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,347 miliar, rampung pada tanggal 25 November 2018 lalu. Pihak rekanan yakni CV Arya Utama Dewata, telah diberi perpanjangan waktu 50 hari kalender hingga tanggal 14 Januari 2019, untuk menuntaskan pekerjaan tersebut. Ternyata hingga waktu tersisa 10 hari sejak perpanjangan waktu, progress pekerjaan baru mencapai 69 persen.

Menurut Nur Eka Firdaus, penyimpangan tersebut menjadi catatan bagi TP4D untuk kajian. Jika nanti ada penyimpangan yang dapat merugikan negara, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum. “Mudah-mudahan proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu. Tadi kami sudah minta agar proyek ini dapat dikerjakan dengan sisa waktu yang ada. Ini tetap menjadi catatan bagi kami di TP4D,” ujarnya.

Sementara Komisaris CV Arya Dewata Utama, Ketut Yasa yang ditemui dilokasi berkilah keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh pengerjaan plesteran di dalam planter box. Padahal kata Yasa, dalam kontrak kerja pekerjaan plesteran tidak ada. “Semestinya pekerjaan kami sudah 70 persen lebih. Kemudian karena ada permintaan dari Bupati, agar planter box diplester, maka vegetasi tanaman kami bongkar lagi, ini yang menyebabkan pekerjaan terlambat,” akunya.

Ketut Yasa juga berkilah soal temuan penyimpangan spek yang semestinya diisi tanah gembur dan kompos, ternyata diisi batu, plastik, kertas semen dan potongan kayu. Yasa menyebut, batu yang ada di dalam plater box adalah potongan batu paras sisa pemasangan yang tercecer. “Batunya jauh di bawah, saya rasa tidak menganggu tanaman. Sudah kami bersihkan,” ujarnya.   

Disinggung sisa waktu pengerjaan tinggal 10 hari, Ketut Yasa menegaskan, pihaknya sudah menambah mandor dan tenaga kerja untuk menuntaskan seluruh item pekerjaan. Item pekerjaan itu meliputi pemasangan batu sikat, penempelan batu paras, dan penanaman pohon. “Kami akan selesaikan pekerjaan ini, kami sudah menambah tiga mandor, kami akan kerjakan siang malam,” katanya.

Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dikonfirmasi terpisah terkait permintaan plesteran pada vegetasi planter box, menyatakan tidak pernah meminta di luar spek. Justru Bupati heran, kenapa pekerjaan di rumah jabatan berani ada penyimpangan spek. “Ah tidak ada itu. Saya hanya mengingatkan agar mentaati regulasi, taati aturan, ikuti rencana kerja sesuai kontrak kerja. Itu saja tidak ada yang lain,” katanya. *k19

Komentar