nusabali

Truk Berat Dilarang Masuk Bali

  • www.nusabali.com-truk-berat-dilarang-masuk-bali

Kamis (20/12) - Jumat pukul 08.00 WIB, 1.663 unit kendaraan roda dua dan 5.125 unit roda empat masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang.

Demi Kelancaran Perayaan Nataru 2019

NEGARA, NusaBali
Guna menjaga kelancaran angkutan selamat perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru (Nataru) 2019, kepolisan memberlakukan larangan operasional truk berat yang masuk Bali dari arah Gilimanuk - Denpasar. Larangan itu diberlakukan dua kali, yakni Jumat (21/12) pukul 00.00 Wita hingga Sabtu (22/12) pukul 24.00 Wita, dan Jumat (28/12) pukul 00.00 Wita hingga Sabtu (29/12) pukul 24.00 Wita.

Khusus serangkaian masa arus balik nanti, juga diberlakukan larangan operasional truk berat dari arah Denpasar – Gilimanuk pada Selasa (1/1/2019) pukul 00.00 Wita - 24.00 Wita. Larangan operasional truk berat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pperasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Nataru tertanggal 5 Desember 2018. Adapun mobil barang yang terkena larangan operasional, itu di antaranya mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) melebihi 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Larangan operasional, itu dikecualikan terhadap truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako.

Terkait larangan operasional truk berat, itu juga terus disosialisasikan jajaran Polres Jembrana. Seperti dilaksanakan di Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, bertepatan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2018 Polres Jembrana, Jumat kemarin. Jajaran Polres Jembrana bersama pihak Perhubungan Jembrana, membagikan selebaran mengenai larangan operasional truk tersebut, kepada sopir truk yang lewat menuju arah Denpasar. “Untuk sosialisasi Permenhub ini, sebenarnya sudah kami lakukan sejak seminggu lalu. Setiap hari mulai seminggu lalu, kami sosialisasikan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk (tempat pemeriksaan pintu masuk Bali). Nah hari ini, kami sosialisasikan di Kota,” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko, yang didampingi Kabid Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra, Jumat kemarin.

Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan mengenai sanksi tegas bagi yang melanggar larangan masuk Bali, berupa penahanan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Secara otomatis, truk yang tertahan karena melanggar waktu larangan, itu akan diberikan melanjutkan perjalanan kembali setelah melewati waktu larangan tersebut. “Untuk penindakannya, dilakukan melalui UPPKB Cekik. Tetapi kami membantu sosialisasi, termasuk pengaturan ketika ditemukan pelanggar. Dari Perhubungan Jembrana juga mempersilahkan pemanfaatan areal Terminal Kargo Gilimanuk ketika memang dibutuhkan sebagai kantong parkir,” ujarnya.

Sementara itu, berdasar informasi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, belakangan sudah mulai terjadi lonjakan arus penyeberangan dibanding hari-hari biasa. Namun peningkatan arus penyeberangan saat ini, tidak sampai memicu antrean di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk. Sesuai data penyeberangan terbaru pada H-5 Natal, Kamis (20/12) pukul 08.00 WIB hingga Jumat kemarin pukul 08.00 WIB, 25.084 penumpang dengan 1.663 unit kendaraan roda dua dan 5.125 unit kendaraan roda empat menyeberang masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Sebaliknya dalam selang waktu yang sama pada H-5 Natal, tercatat sebanyak 26.829 penumpang dengan 2.145 unit kendaraan roda dua dan 4.810 unit kendaraan roda empat yang menyeberang keluar Bali dari  Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang. *ode

Komentar