nusabali

Serahkan Sertifikat PTSL, Bupati Suwirta Berkomitmen Bebaskan PBB di Jalur Hijau

  • www.nusabali.com-serahkan-sertifikat-ptsl-bupati-suwirta-berkomitmen-bebaskan-pbb-di-jalur-hijau

Dipenghujung tahun 2018, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahakan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat di Klungkung daratan, Selasa (18/12).

SEMARAPURA, NusaBali
Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018. Untuk periode ini, diserahkan sebanyak 889 bidang, yang merupakan sebagian dari target keseluruhan kepada masyarakat Klungkung. Sertifikat PTSL diserahkan langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta  bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Bupati Suwirta menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Klungkung atas kinerjanya sehingga ratusan sertifikat ini bisa secepatnya diserahkan kepada masyarakatnya. Namun Bupati Suwirta juga berharap pemetaan dan penyertipikatan lahan eks galian C Gunaksa bisa secepatnya dilakukan sehingga penataan di area tersebut juga bisa segera dilakukan. “Kita berharap seluruh proses penyertipikatan lahan di Klungkung dapat diselesaikan pada 2019,” katanya.

Saat ini, Pemkab Klungkung tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pembebasan pajak PBB kepada pemilik lahan di jalur hijau. Hal ini dilakukan untuk menekan alih fungsi lahan yang terus terjadi ditengah upaya Pemda dalam menjaga ketahanan pangan. Selain itu juga berkomitmen menolrupiahkan/menggratiskan pajak penghasilan atas perolehan atau penjualan tanah dan atau bangunan (PPHTB). “Selain membebaskan pajak bagi pemilik lahan di jalur hijau, Pemkab Klungkung juga tengah merancang Perda menolrupiahkan/menggratiskan PPHTB, ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan sebagian masyarakat yang mendapatkan warisan tanah merupakan warga kurang mampu,” ujar Bupati Suwirta disambut tepuk tangan ratusan warga yang hadir.

Selanjutnya Bupati Suwirta mengingatkan para penerima sertifikat untuk berhati-hati dalam menyimpan maupun menggunakan sertipikat sebagai agunan. Menurutnya, Pemkab melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja akan siap memberikan pendidikan kewirausahaan dan keterampilan jika ingin mencoba sebuah usaha.

Sementara itu, Kepala BPN Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra mengatakan, tujuan PTSL ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat, dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah. "Setelah menerima sertifikat ini agar membuat salinannya, menyimpan baik-baik agar di kemudian hari bila ada keperluan dapat segera digunakan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, sudah memiliki salinannya guna memudahkan pengurusan di KPN Badung," harapnya.

Kepala BPN Klungkung mengatakan, kegiatan sertipikasi PTSL khususnya di Kabupaten Klungkung setiap tahun mengalami kenaikan target yang sangat signifikan. Pada tahun 2019 target pemetaan untuk wilayah Klungkung daratan dan Nusa Penida ditetapkan masing-masing 5.000 bidang, sehingga total tahun 2019 dilakukan pemetaan pada 10.000 bidang. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah melakukan perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat. *wan

Komentar