nusabali

Pemulangan Samadikun ‘Terganjal’

  • www.nusabali.com-pemulangan-samadikun-terganjal

Pemulangan belum bisa dilakukan karena ada permintaan dari otoritas China.

JAKARTA, NusaBali
Buronan kelas kakap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hingga saat ini belum dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan ini belum bisa dilakukan karena ada permintaan otoritas China yang harus dibicarakan dengan Indonesia.

"Ada permintaan mereka (China) juga. Nanti tanya Jaksa Agung, pokoknya ada permintaannya," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan di Plasa Industri Gedung Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/4).

Apa permintaan otoritas China yang dimaksud, Laoly menolak menjawab. Menurutnya, Jaksa Agung HM Prasetyo yang punya kewenangan memberikan penjelasan.

"Itu Pak Jaksa Agung (yang memulangkan). Kita (Kemenkum) Imigrasi kerja sama dengan mereka (untuk kepulangan Samadikun)," sambungnya dilansir detik.

Terpisah, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, HM Prasetyo memberi penjelasan lebih banyak. Menurut dia, pemulangan Samadikun Hartono ke Indonesia tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, tutur dia, ada berbagai proses yang harus dilewati untuk bisa memulangkan buron kasus BLBI tersebut.
 
"Menangkap buron di negara sendiri dan negara asing kan berbeda. Ada prosedurnya, ada prosesnya. Nah, itu yang harus kita clear-kan," kata Prasetyo.
 
Usai pertemuan dengan Wapres, Kejaksaan Agung langsung berkoordinasi secara intensif dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Saat ini, salah satu deputi BIN sudah berada di China. Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan melibatkan Kementerian Luar Negeri dalam proses pemulangan Samadikun Hartono.
 
"(Skenario pemulangannya) itu nanti ya teknis. Sekarang yang penting proses pemulangannya itu sendiri karena mereka (China) negara yang berdaulat," ucap Jaksa Agung.
 
HM Prasetyo mengatakan, berdasarkan perjanjian ekstradisi, China harus membantu Indonesia memulangkan Samadikun.

"Kita punya ekstradisi dengan mereka. Dengan perjanjian tentunya ya tidak ada pilihan lain bagi siapapun untuk tidak memberikan bantuan bila diperlukan," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Di sisi lain pemulangan Samadikun ke Indonesia membawa kabar tak sedap. Beredar kabar Kementerian Luar Negeri akan membarter Samadikun dengan empat napi teroris Uighor. Namun Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum tahu soal itu. "Saya tak tahu, baru dengar malah," ketika dihubungi tempo pada Senin, 18 April 2016.
 
Badrodin mengatakan Kejaksaan Agung lebih tahu soal proses penangkapan buron kasus BLBI itu. Anggotanya hanya menjadi anggota tim pemburu koruptor. "Kan ada tim terpadu pemburu koruptor yang dipimpin Wakil Jaksa Agung. Tanya saja sudah sampai mana prosesnya," ujar Badrodin.
 
Samadikun ditangkap di Shanghai, China pada 14 April 2016 saat akan menonton balapan Formula One. BIN telah lama memonitor pergerakan buronan yang kabur sejak tahun 2003 itu.
 
Samadikun adalah bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang tersangkut kasus BLBI. Dia telah divonis bersalah karena menyalahgunakan dana BLBI. Bank Modern, saat krisis moneter 1998, mendapat dana talangan dari Bank Indonesia Rp 2,557 triliun. Selaku Presiden Komisaris Bank Modern, Samadikun menggunakan dana talangan BI tersebut menyimpang dari tujuan, yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80,74 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 169,472 miliar. 7

Komentar